SUKABUMIUPDATE.com – Dua oknum anggota Polres Sukabumi masuk daftar 10 personel kepolisian Polda Jawa Barat yang Senin kemarin (9/3/2020) resmi diberhentikan. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi personel Polda Jabar karena melakukan pelanggaran Disiplin, Kode Etik Profesi Polri, dan atau Tindak Pidana, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jabar.
Dikutip dari akun resmi media sosial (facebook) Polda Jabar, kegiatan ini dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, dan dihadiri oleh Pejabat utama Polda Jabar, dan seluruh personil Mapolda Jabar. Upacara PTDH dilakukan secara in absensia, karena ke-10 anggota yang di PTDH tidak hadir.
Dua anggota Polres Sukabumi Aiptu DP dan Briptu AK, diberhentikan bersama sejumlah oknum kepolisian lainnya karena kasus narkotika. Tercatat ada Aipda S dari Polres Cianjur, Bripka TH Polres Karawang, Brigadir RJ Polres Bogor dan Brigadir GMS Detasemen A Pelopor Brimob
Sementara Brigadir AS Polres Cimahi dan Brigadir MIW Polres Majalengka diberhentikan karena disersi. Oknum anggota lainnya Brigadir ZA Polres Majelangka diberhentikan karena kasus perselingkuhan dan Briptu AF Polres Indramayu karena kasus penipuan.
Dalam sambutan Kapolda Jabar yang dibacakan Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, pada intinya mengingatkan anggota untuk melaksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. “Hindari tindakan yang dapat mencederai citra polri di masyarakat dan tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan serta keterampilan sehingga terwujudnya personil polri yang profesional, modern dan terpercaya.”