SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, A Sopyan BHM mengatakan pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi dapat menertibkan keberadaan bank emok dan sejenisnya. Khususnya yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam (KSP) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), namun prakteknya melayani masyarakat umum, yang bukan anggota atau calon anggota koperasi.
Menurut A Sopyan praktek tersebut jelas-jelas bertentangan dengan tujuan berkoperasi dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, karena KSP berbadan hukum dari Kemenkop dan UKM sesuai aturan hanya dapat melayani anggota, calon anggota, koperasi lain, dan anggota koperasi lain.
"Aspek pertama yang harus diteliti dari praktek bank emok dan sejenisnya ini, aspek legalitasnya dulu, sekalipun legal tapi praktek usahanya melanggar, tetap harus ditertibkan. Ya, apalagi kalau ilegal," kata Sopyan kepada sukabumiupdate.com, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya menurut A Sopyan, diperlukan alternatif fasilitas pembiayaan untuk melayani masyarakat umum bukan anggota koperasi yang memerlukan modal usaha, khususnya usaha skala ultra mikro.
"Mereka umumnya tidak bankable, dan tidak semua mampu diajak memupuk modal dulu lalu menjadi anggota koperasi sebelum mendapat fasilitas pinjaman," ujarnya.
Untuk melayani kebutuhan modal usaha mereka, ia menyarankan agar Pemda dan Pemkot Sukabumi melalui dinas yang menangani urusan dan kewenangan koperasi dan UKM, segera memfasilitasi masyarakat membentuk koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM.
"Koperasi LKM itu bisa melayani masyarakat umum bukan anggota koperasi. Fasilitasi pemda dan pemkot bisa dimulai dengan sosialisasi yang masif," kata politisi parta Gerindra ini.
Koperasi LKM yang diatur oleh Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, kata Sopyan dapat menjadi salah satu solusi merebaknya praktek bank emok dan sejenisnya. Setidaknya, ada dua aspek yang bisa diselesaikan, pertama terpenuhinya kepastian hukum koperasi yang melayani masyarakat bukan anggota koperasi dan kedua, hadirnya pilihan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat umum yang bukan anggota koperasi, khususnya untuk usaha skala ultra mikro.
"Pengesahan badan hukum koperasi LKM tetap oleh Kemenkop dan UKM, namun untuk izin usaha dan pengawasannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk bunga pinjamannya, setelah di putuskan di Rapat Anggota Tahunan (RAT) nanti dilaporkan ke OJK dan di umumkan," terang mantan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dua periode ini.
BACA JUGA: H.A Sopyan: Ketua Kami (DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi) Ksatria Politik
Disinggung soal kelebihan pelayanan bank emok dan sejenisnya yang lebih mudah dan cepat, Sopyan tidak menampik hal itu sebagai salah satu daya tarik sendiri. Namun menurutnya, sistem pelayanan di koperasi LKM dan lembaga keuangan bukan bank lainnya bisa bersaing.
"Menurut saya ini soal edukasi saja, mau tidak kita semua bersusah payah mengedukasi masyarakat untuk berkoperasi dengan sejumlah kelebihan dan kekurangnnya tentunya. Saya optimis bisa bersaing, ini soal kerja keras saja," tandasnya.