SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerima audiensi perwakilan warga Cikarang, Bekasi yang terdampak proyek pelebaran sungai di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 26 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi — mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi dari sekitar 30 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran proyek normalisasi Sungai, termasuk seorang remaja wanita lulusan SMA bernama Aura Cinta bersama kedua orang tuanya.
Audiensi ini menjadi sorotan publik setelah KDM mengunggah dokumentasi pertemuan tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga menyampaikan permintaan bantuan kontrakan serta dukungan sosial berupa kebutuhan sandang dan pangan. Namun yang kini menjadi viral dan perhatian publik adalah pada momen ketika Aura Cinta mengungkapkan keresahan sekaligus memberikan kritik terkait larangan wisuda atau acara perpisahan sekolah yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sosok Aura Cinta yang Berdebat Dengan Dedi Mulyadi, Pernah Main Sinetron
Menanggapi hal tersebut, KDM menegaskan bahwa kebijakan larangan kegiatan wisuda perpisahan di Sekolah bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar serta komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Ia menekankan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan selama diselenggarakan secara mandiri oleh siswa tanpa melibatkan pihak sekolah.
"Kritik sebaiknya diarahkan kepada pemerintah jika tidak memperhatikan pendidikan, bukan terhadap kebijakan yang justru meringankan beban masyarakat," ujarnya, dikutip dari rilis Humas Jabar, Senin (28/4/2025).
KDM juga menyampaikan harapannya agar generasi muda Jawa Barat tumbuh dalam suasana keprihatinan yang mendidik, bukan dalam gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan kondisi sosial.
Dalam hal bantuan kontrakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program Bank Bjb Peduli memberikan bantuan sebesar Rp10 juta per keluarga, yang diharapkan cukup untuk menyewa rumah selama minimal satu tahun.
Namun demikian, bantuan tersebut hanya diberikan kepada warga yang terdampak dan kehilangan tempat tinggal, tidak termasuk mereka yang membangun secara ilegal di atas tanah negara.
KDM menambahkan bahwa Pemdaprov Jabar terus mengupayakan program pembangunan rumah bagi warga terdampak, bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Saya tidak ingin menjadi pemimpin yang hanya populer, tapi harus mengarahkan masyarakat pada kehidupan yang lebih baik," katanya.