Sosialisasi Perda Jabar No 5 Tahun 2023 di Sukabumi, Dewan Jaenudin Tekankan Hak Pekerja Rentan

Sukabumiupdate.com
Kamis 24 Apr 2025, 11:29 WIB
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan,  Muhammad Jaenudin saat sosialisasikan Perda  Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Foto : Tim ADC M Jaenudin

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan,  Muhammad Jaenudin saat sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Foto : Tim ADC M Jaenudin

SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan,  Muhammad Jaenudin, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Komplek Pabrik PT Daihan Global, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (24/4/2025), dihadiri oleh tokoh masyarakat, para buruh pabrik, serta jajaran konstituen PDI Perjuangan dari Dapil III Kabupaten Sukabumi.

Dalam paparannya, Muhammad Jaenudin menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja rentan yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja di Jawa Barat mengenai isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.

Sosialisasi Perda Perlindungan tenaga kerjaSuasana sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Foto : Tim ADC M Jaenudin

Selain itu, sosialisasi ini juga mengarahkan pekerja agar mengetahui langkah yang harus diambil apabila mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan perlindungan dari perusahaan.

Baca Juga: Muhammad Jaenudin Dukung Pelatihan Barista Gratis untuk Pemuda Sukabumi

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para buruh dan pekerja informal lebih memahami hak-hak mereka serta perlindungan yang dapat diperoleh melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang difasilitasi pemerintah.

Fasilitasi dari Pemerintah Daerah untuk Tenaga Kerja Rentan

Mengacu pada Pasal 5 Perda No. 5 Tahun 2023, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki kewajiban memfasilitasi tenaga kerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini termasuk tenaga kerja keagamaan dari berbagai agama yang kerap belum terakomodasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Tenaga kerja yang rentan, yang tidak terfasilitasi oleh tempat kerjanya, wajib difasilitasi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Jaenudin.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerja dapat mengajukan klaim jaminan sosial melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat atau melalui Biro Kesra dan Disnakertrans di tingkat kabupaten/kota. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini