SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada ulang Kabupaten Tasikmalaya yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Tiga pasangan calon itu memperebutkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.
Mengutip dari tempo.co, paslon nomor urut 2 (Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi) yang diusung Partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat dalam PSU Pilkada Tasikmalaya mendeklarasikan kemenangannya.
"Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan ke pasangan Cecep-Asep untuk memimpin Tasik lima tahun ke depan," ujar Cecep dalam keterangannya di Primajasa Exhibition Center, Sabtu, 19 April 2025.
Klaim kemenangan Cecep tersebut berdasar hasil hitungan cepat yang dilakukan Indikator Politik Indonesia dan exit poll, ia dan Asep mengaku mendapatkan suara sebanyak 53,91 persen. Sedangkan lawannya, pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly sebesar 16,91 persen dan pasangan nomor urut 3, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz, mendapat suara 29,18 persen.
"Kami yakin tidak akan ada perubahan yang signifikan karena sudah masuk 100 persen," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada yang digelar November 2024, pasangan Cecep-Asep kalah suara dari pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem.
Kala itu, Ade-Iip mendapat 487.854 suara, Cecep-Asep sebanyak 257.843 suara dan Iwan-Dede yang diusung Partai Golkar dan PAN serta delapan partai non-parlemen mendapat 192.183 suara. Namun, pada PSU kali ini, pasangan nomor urut 3 mendapat suara berbeda setelah Ade digantikan istrinya, Ai Diantani sebagai calon bupati mendampingi Iip.
Baca Juga: Merusak Lingkungan, Dedi Mulyadi Instruksikan Evaluasi Total Izin Tambang di Jabar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami enggan berkomentar terkait deklarasi kemenangan pasangan Cecep-Asep. Namun dia mengaku hasil perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS) telah terdaftar di sistem informasi rekapitulasi (sirekap). Hanya tinggal 12 TPS yang belum mengupload ke sirekap dari total 2.847 TPS. "Masyarakat bisa melihat perolehan C hasil dari tiap TPS di sirekap, siapa yang unggul silahkan bisa dihitung mandiri," ujarnya.
Ami mengaku penghitungan suara akan secara resmi dilakukan oleh KPU pada 21 April 2025 di tingkat kecamatan dan pada 24 April di tingkat kabupaten. Karena itu, KPU belum dapat mengetahui angka partisipasi masyarakat yang terdaftar dalam pemilih tetap sebanyak 1.418.928 orang.
Sebelumnya, pada Senin, 24 Februari 2025, hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin--Asep Sopari Al-Ayubi terhadap KPU karena meloloskan Bupati Ade Sugianto menjadi kontestan Pilkada. Putusan ini menganulir kemenangan Ade dalam Pilkada.
MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Amar putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati. Pelaksanaan PSU ini harus digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025. Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Ade pun digantikan oleh istrinya, Ai Diantani.
Sumber : tempo.co