SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengintruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin tambang di Jabar.
Langkah ini diambil Dedi pasca inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di jalur provinsi. Diketahui, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan. Aktivitas tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.
KDM-sapaan akrab Dedi Mulyadi kemudian menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan.
"Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut," tegas Dedi Mulyadi seperti dikutip dari rilis Humas Jabar, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi: Jalan Mulus hingga Pelosok Desa Se-Jabar Ditargetkan Rampung 2027
Sebagai langkah lanjutan, Dedi Mulyadi memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jabar. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.