SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025. Acara tersebut digelar di Gedung Joglo King Raos, Kampung Cibolang, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (17/04/2025).
Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam sosialisasi tersebut, Jaenudin menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tenaga kerja yang rentan, yang tidak terfasilitasi oleh tempat kerjanya, wajib difasilitasi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muhammad Jaenudin di hadapan peserta sosialisasi.
Kelompok pekerja rentan yang dimaksud termasuk tenaga kerja keagamaan dari berbagai agama, serta pekerja informal lainnya yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui tempat kerja mereka.
Baca Juga: Antusias Warga Sukabumi, Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bersama Anggota DPRD Jabar M Jaenudin
Jaenudin juga menjelaskan mekanisme pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yakni melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat atau Biro Kesra/Disnakertrans kabupaten/kota.
Tujuan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi Perda tersebut, serta memberikan panduan kepada para pekerja mengenai langkah yang harus diambil jika mengalami kecelakaan kerja namun tidak mendapatkan perlindungan dari perusahaan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sukabumi, lebih memahami hak-hak mereka serta bentuk perlindungan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.