A Yamin Sosialisasikan Perda Tentang Kewirausahaan Daerah di Cihonje Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 16 Apr 2025, 19:27 WIB
Anggota DPRD Jabar A Yamin saat sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Kampung Cihonje Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

Anggota DPRD Jabar A Yamin saat sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Kampung Cihonje Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, A. Yamin S.I.P menyapa warga Kampung Cihonje, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Minggu 13 April 2025.

Dalam kesempatan itu, Yamin menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah.

Yamin menyebut Perda ini bertujuan sebagai pedoman pemerintah provinsi Jabar dalam penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pengembangan Kewirausahaan dan mendorong pemangku kepentingan untuk berperan dalam pengembangan Kewirausahaan.

“Perda ini mengatur soal Kewirausahaan di Daerah dalam rangka menggerakan perekonomian daerah, mempererat solidaritas sosial dan membuka kesempatan tenaga kerja baru,” jelasnya.

Dengan sosialisasi Perda tersebut, diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk memulai usaha dan juga berperan dalam membangun perekonomian daerah. Dengan semakin banyaknya wirausaha baru, diharapkan perekonomian lokal dapat tumbuh lebih mandiri dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini