Dedi Mulyadi Minta Guru Cabul di SMAN 3 Kota Sukabumi Diberhentikan dari ASN

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Apr 2025, 23:00 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi saat diwawancara awak media di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat. Selasa (15/4/2025) | Foto : Istimewa

Gubernur Dedi Mulyadi saat diwawancara awak media di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat. Selasa (15/4/2025) | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sikapi kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Sukabumi yang dilakukan oleh oknum guru ASN inisial C terhadap muridnya. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta agar yang bersangkutan dipecat sebagai ASN.

Dalam hal ini Dedi menyebut peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak lama atau tepatnya pada November 2023 lalu dan belum ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

“Di Sukabumi sudah kita berhentikan (sebagai tenaga pengajar), dan sekarang lagi diproses untuk diberhentikan sebagai ASN-nya, karena yang dulu tidak ada tindakan, peristiwanya terjadi sudah lama ternyata tidak ada tindakan,” ujar Dedi kepada awak media usai rapat koordinasi perkeretaapian di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat. Selasa (15/4/2025).

Mengingat minimnya tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Pihaknya mengaku menghentikan sementara proses rotasi di Dinas Pendidikan. “Tindakannya tidak dibuat, itu yang saya maksud sehingga proses rotasi di Dinas Pendidikan itu kita stop dulu, karena ada rangkaian peristiwa yang menurut saya ini harus segera dihentikan kebiasaan ini,” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi menyebut saat ini rangkaian penyelidikan tengah dilakukan oleh Inspektorat dan pihaknya menginginkan hanh bersangkutannuntuk segera diberhentikan sebagai ASN.

Baca Juga: Alumni Soroti Sikap SMANTI Kota Sukabumi Tangani Kasus Guru Lecehkan Siswi: Gila Nama Baik

“Yang Sukabumi ya di peoses ya, kita bebastugaskan dari mengajar dari hari ini dan sekarang lagi proses penyelidikan oleh inspektorat dan saya menginginkan dia (mister C) diberhentikan dari ASN-nya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidilan Wilayah V Jawa Barat (Jabar) ungkap kronologis dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 3 Sukabumi inisial C terhadap siswinya di dalam bioskop.

Sebelumnya KCD V Jabar sudah mengeluarkan keputusan memecat oknum guru tersebut, dan saat ini tengah menunggu sidang etik untuk sanksi sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Kepada awak media, Kepala KCD Pendidikan Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar mengaku tidak tahu pasti kapan peristiwa itu terjadi, namun menurutnya ada dua versi cerita yang diterimanya.

“Jadi informasi yang saya dapat itu sebenarnya ada dua versi, pertama infonya ada beberapa siswi akan nonton bareng (di Bioskop) sama mister C ini, itu keterangan dari yang bersangkutan (mister C) kemudian ketika hari H banyak siswi yang tidak jadi berangkat dan hanya siswa itu saja (korban) yang hadir,” ujar Lima kepada sukabumiupdate.com pada Senin (14/4/2025).

Berita Terkait
Berita Terkini