Antusias Warga Sukabumi, Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Bersama Anggota DPRD Jabar M Jaenudin

Sukabumiupdate.com
Selasa 15 Apr 2025, 15:24 WIB
Warga sukabumi dalam forum penyebarluasan perda bersama anggota DPRD Jabar M Jaenudin (Sumber : dok tim)

Warga sukabumi dalam forum penyebarluasan perda bersama anggota DPRD Jabar M Jaenudin (Sumber : dok tim)

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kabupaten dan Kota Sukabumi cukup antusias mengikuti pembahasan perlindungan tenaga kerja bersama anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin. Pria yang akrab disapa kang Jae ini datang untuk melakukan penyebarluasan peraturan daerah jawa barat, kali ini yang dibahas Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Onee-San, Cibolang Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Sabtu 12 April 2025 ini. Dihadiri warga, tokoh masyarakat, aktivis pemuda dan partai politik serta kalangan pelajar dan mahasiswa yang ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana pemerintah Jabar melindungi tenaga kerjanya.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan yang menyangkut kehidupan warga Jawa Barat. Dalam hal ini Perda ini (nomor 5 tahun 2023) dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal.

Baca Juga: DPUTR akan Hilangkan Sepeda Listrik di Lapdek Sukabumi, PKL Direlokasi ke Tiga Titik

Dalam forum ini anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat dari Dapil Kota-Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin menegaskan sosialisasi melalui penyebarluasan perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja.

Warga Jabar ditargetkan mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan. Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.

Salah satu poin utama yang harus dipahami warga Jabar adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.

Baca Juga: Rp 17 Ribu per Kg! Gula Aren Cidolog Sukabumi Diburu Konsumen, Banyak Dipesan Online

Dimana Fokus perda adalah perlindungan tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. “Melalui kerja sama tersebut, Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat. Dengan diseminasi yang berkesinambungan, Perda ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat,” jelas M Jaenudin.

Untuk itu diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. “Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan), mulai dari jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Hari Tua; Jaminan Pensiun; Jaminan Kematian; dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” pungkasnya,” pungkasnya.

Merespon kegiatan ini, Baim warga Cisaat Kabupaten Sukabumi menyebut masyarakat Jabar harus paham dan mengetahui soal manfaat Perda Jabar nomor 5 tahun 2023, tentang perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Fakta Sukabumi Dalam Genggaman Dunia: Horor Palabuhanratu, Sadbor, Hingga Equil

“Ada hak dan kewajiban, warga, perusahaan dan pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan aturan, khususnya perda ini. Kami berharap, warga Jabar khususnya Sukabumi bisa mengoptimalkan aturan ini untuk melindungi para pekerja,” bebernya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini