SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025. Aula Onee-San Kp. Cibolang Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (12/04/2025).
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang " Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. Salah satu agenda yang menonjol pada bulan April 2025 adalah penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Anggota DPRD Ai Sri Mulyati Bicara Penguatan Peran TNI: Jaga Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Perda ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. Menurut Muhammad Jaenudin, Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat dari Dapil Kota-Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi melalui penyebarluasan Perda ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja.
Melalui penyebarluasan Perda ini, masyarakat ditargetkan mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan tenaga kerja tersebut. Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.
Salah satu poin utama yang harus dipahami masyarakat adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.
Baca Juga: Jalan Provinsi Rusak dan Minim Penerangan, Warga Keluhkan Jalur Werkip Sagaranten Sukabumi
Fokus Perda ini terletak pada perlindungan tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
“Melalui kerja sama tersebut, Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat.
Dengan diseminasi yang berkesinambungan, Perda ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Adit dan Donat: Cerita Anak 12 Tahun di Sukabumi, Penjaga Harapan Keluarga
Untuk itu, Jaenudin menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan), mulai dari jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Hari Tua; Jaminan Pensiun; Jaminan Kematian; dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” pungkasnya. (Adv)