Mutasi Kendaraan ke Jabar Bebas Pajak Satu Tahun, Simak Ini Syaratnya!

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Apr 2025, 12:15 WIB
Ilustrasi - Kantor Samsat di Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

Ilustrasi - Kantor Samsat di Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang memindahkan kendaraannya (mutasi) dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. 

Program ini meliputi pembebasan pokok tunggakan, penghapusan denda keterlambatan, serta gratis pajak kendaraan selama satu tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Barat, Deni Zakaria, menyebutkan bahwa program ini ditujukan khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari provinsi lain di Indonesia ke Jawa Barat. Program ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.

“Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni dalam keterangan dikutip Kamis (10/04/2025).

Tertarik mutasi kendaraan ke Provinsi Jawa Barat? Yuk simak penjelasan dan syaratnya dibawah ini:

Pembebasan Denda Administratif

Deni menjelaskan bahwa denda administratif merujuk pada sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak setelah melewati batas jatuh tempo. Umumnya, denda ini sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Dalam proses mutasi kendaraan masuk, perhitungan denda biasanya dimulai sejak dokumen fiskal antar daerah diterbitkan. Pemilik kendaraan diberi waktu maksimal 30 hari untuk mendaftarkan kendaraannya. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka denda akan diberlakukan. Namun, dalam program ini, semua denda tersebut akan dibebaskan.

Sebagai ilustrasi, jika dokumen fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025 dan kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan muncul tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan ditambah denda sebesar 3%. Dalam program ini, baik tunggakan pajak maupun dendanya akan dihapuskan sepenuhnya.

Pajak Dibebaskan, Tapi Masih Ada Biaya Tambahan

Meski pajak kendaraan selama satu tahun ke depan digratiskan, Deni menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya lainnya. Biaya tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib untuk Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, apabila kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan pajak di provinsi asal, maka seluruh tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi ke wilayah Jawa Barat bisa dilanjutkan.

“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

Hanya Berlaku di Samsat Induk

Program ini tersedia di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan domisili atau alamat KTP pemilik kendaraan baru di wilayah Jawa Barat. Baik individu maupun badan hukum yang ingin melakukan pemindahan kendaraan ke Jawa Barat dapat memanfaatkan program ini.

Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten atau kota yang masih berada dalam lingkup Provinsi Jawa Barat. Untuk jenis mutasi tersebut, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang sudah berlangsung sebelumnya.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” tutup Deni.

 

Berita Terkait
Berita Terkini