SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga pasien di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung alami dugaan kekerasan seksual oleh dokter. Polisi menegaskan kasus ini dalam tahap penyidikan, dan tersangka pelaku sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Jelang Revalidasi Ciletuh, Ini Bentuk Dukungan Disperkim agar Sukabumi Pertahankan Status Geopark
“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Melansir tempo.co, Surawan mengatakan tersangka berinisial PAP, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter residen di Universitas Padjadjaran (Unpad). Polda Jabar menyatakan hanya ada satu orang tersangka. “Sedang ambil spesialis, dokter residen,” kata Surawan.
Baca Juga: Selain Lapdek, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Juga Akan Tertibkan PKL di Area Sekolah
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung langsung merespon kasus ini setelah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad. Kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Unpad dan RSHS mengecam tindakan tersebut dan mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.
Baca Juga: Korban Diancam Sajam, Modus dan Motif Curas oleh 2 WNA Asal Yaman di Kota Sukabumi
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama, Rabu (9/4/2025).
Menurut keterangan, Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad.
Baca Juga: Angkat 104 Produk UMKM Pajampangan, Gedung Sentra Opak Jadi Wajah Baru Sukabumi Selatan
Adapun sanksi terhadap PAP dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS
Sumber: tempo.co