SUKABUMIUPDATE.com - 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat resmi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme secara serentak, pada Kamis (27/3/2025).
Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di daerah berdasarkan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi, untuk mewujudkan Jabar yang aman dan kondusif.
Menurut Dedi, aksi premanisme terbukti telah merusak rasa aman dan menganggu kenyamanan masyarakat, merusak imej satu daerah, dan membuat iklim investasi tidak sehat.
Oleh karena itu Dedi menyebut pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi.
Beberapa area yang jadi fokus satgas adalah premanisme jalanan, pasar, dan industri.
"Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi Mulyadi usai memimpin apel kesiapsiagaan Satgas di KIIC, Kabupaten Karawang, Kamis (27/3/2025).
“Di jalan sopir dimintain (uang), di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu," tambahnya.
Baca Juga: Sukabumi Bersatu Berantas Premanisme
Dedi menuturkan, sektor industri menjadi salah satu yang paling terdampak aksi premanisme, seperti pungli baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang.
"Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat," ujar Dedi.
Ia kemudian meminta Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis.
"Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih," pesannya.
Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari Polri, TNI, polisi militer, kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, dan stakeholders lain. Komponennya terdiri dari bidang pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
Satgas akan bekerja tidak pada saat menjelang mudik Idulfitri saja, tapi berkelanjutan dengan sistem monitoring evaluasi dan laporan berkala.
Masyarakat bisa membuat laporan ke kanal-kanal resmi di pemda masing-masing, untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Sumber: Rilis Humas Jabar