SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang belum dilunasi hingga tahun 2024.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlaku tanpa batasan jumlah tahun tunggakan. Langkah ini membebaskan masyarakat dan badan usaha dari kewajiban membayar pokok serta denda pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperbarui masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak untuk tahun berjalan.
Surat dengan logo Pemdaprov Jabar tentang penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dibagikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Instagram/@dedimulyadi71
Terbaru pantauan sukabumiupdate.com di media sosial Instagram pribadi Dedi Mulyadi/@dedimulyadi71, surat dengan logo Pemdaprov Jabar dibagikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat itu.
"Simak dan segera urus ke kanal-kanal layanan dalam surat tersebut" tulis KDM di caption Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: Ditangkap di Sukabumi, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Jual Bagian Tubuh ke AS
Mengutip portal jabarprov.go.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik, dikutip Kamis (20/3/2025).
Selain itu, program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 di Jawa Barat ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.
Baca Juga: Dimana Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kota Sukabumi? Cek Disini!
Dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak setelah tenggat waktu tersebut tidak akan diizinkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024. Foto: TikTok/@dedimulyadi71
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” terang Dedi Mulyadi, dengan nada bergurau.
Sumber: jabarprov.go.id