Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sukabumiupdate.com
Minggu 16 Mar 2025, 23:22 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berinisiatif memudahkan masyarakat agar dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK tanpa syarat membawa KTP pemilik lama.

Inisiatifnya itu akan diberi payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang di mana salah satu kebijakan utamanya berupa penghapusan kewajiban wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

"Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya pemilik STNK nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak tetapi kewajiban kami dari penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga," kata Dedi dikutip dari tayangan video yang diunggah di akun Instagramnya pada Sabtu (15/3/2025).

Untuk merealisasikannya, Dedi Mulyadi mengaku telah menghubungi pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat agar membuat regulasi tersebut.

"Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya," ucap Dedi.

"Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten kotanya masing-masing," sambungnya.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut mengungkap inisiatif ini sebagai jawaban atas keluhan warganya yang merasa kesulitan bayar pajak karena harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan.

“Muncul keluhan, 'Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.' Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut," kata Dedi.

"Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini