SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (10/3/2025), di Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan polisi pada 17 Februaru 2025.
Adapun modus operasinya, kata Jules, yaitu tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules seperti dikutip sukabumiupdate.com dari akun X Humas Polda Jabar @humaspoldajbr.
Modus kedua, tersangka dengan sengaja memperdagangkan minyak goreng sawit dengan merek MinyaKita yang tidak memenhuhi SNI. Modus ketiga, tersangka dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih sesuai dengan penggunaan yang menurut ketentuan harusnya terdapat label yang mencamtumkan berat bersih dari isi (kemasan) MinyaKita.
Baca Juga: Disdagin Sukabumi Ungkap Penyebab Harga MinyaKita di Pasar Lebihi HET
Dan modus keempat, sambung dia, tersangka dengan senagaja mengemas minyak goreng sawit merek MinyakKita dengan berat bresih atau netto kurang dari 1 liter, hanya 7,60 mililiter.
"Akibat dari tindak pidana tersebut tentunya masyarakat secara tidak langsung mengalami kerugian karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar produk yang telah ditentukan oleh pemerintah atau ketentuan peraturan," terangnya.
Tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Ditemukan 3 perusahaan yang mengedarkan MinyaKita dengan mengurangi takaran
Sebelumnya, melansir dari tempo.co, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.
Baca Juga: Harga MinyaKita Melejit, Saat Inflasi Tinggi di Kabupaten Sukabumi
Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Helfi.
Diketahui, pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Sumber : berbagai sumber