DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Kembali Sosialisasikan Perda Pesantren di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Feb 2025, 16:27 WIB
Muhammad Jaenudin, S.Ag, MH, Wakil Ketua Fraksi dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sosialisasi Perda Pesantren di Sukabumi | Foto : Tim ADC

Muhammad Jaenudin, S.Ag, MH, Wakil Ketua Fraksi dan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sosialisasi Perda Pesantren di Sukabumi | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tahun anggaran 2025.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah atau Perda itu diselenggarakan di Restoran Onee-San, yang berlokasi Jalur Lingkar, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 28 Februari 2025. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.

Kegiatan ini pun sekaligus dalam rangka silaturahmi antara Muhammad Jaenudin selaku Anggota DPRD Jawa Barat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan para konstituen menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga: Legislator PDIP Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah di Sukabumi

Dalam momen tersebut, Jaenudin memaparkan Perda Pesantren nomor 1 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi pemerintah kepada pesantren.

Para peserta sosialisasi perda pesantren di Restoran Onee-San, Cisaat, Sukabumi, Jumat (28/2/2025) | Foto : Tim ADVPara peserta sosialisasi perda pesantren di Restoran Onee-San, Cisaat, Sukabumi, Jumat (28/2/2025) | Foto : Tim ADV

"Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Provinsi Jawa Barat," kata Jaenudin

Sebelumnya, legislator dari Fraksi PDIP ini menggelar penyebarluasanNomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tahun anggaran 2025. Kegiatan dilangsungkan di Aula Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 14 Februari 2025. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini