MK Putuskan Pilbup Tasikmalaya Diulang Tanpa Ade Sugianto, Ini Alasannya

Senin 24 Februari 2025, 15:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 resmi diulang dengan tidak mengikut-sertakan calon Bupati Ade Sugianto. Hal ini diputuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2025-2029. Ade dinilai telah menjabat dua periode sebagai Bupati sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ucap Suhartoyo.

Putusan MK terkait Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024.

"Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Suhartoyo.

Baca Juga: Tuduhan TSM Tidak Terbukti, MK Hentikan Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut. Sehingga MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon Bupati.

Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.

Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur. Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Penghitungan Masa Jabatan

Menurut Mahkamah, seseorang sudah dihitung menjabat sebagai kepala daerah sejak secara riil dan faktual menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). Pertimbangan demikian merujuk pada empat Putusan MK terdahulu, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Terkait empat putusan tersebut, Mahkamah menekankan harus dimaknai dalam satu tarikan nafas atau sebagai satu kesatuan. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan, cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai dalam menjalankan jabatan selama lima tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah dua tahun enam bulan atau lebih,

“Dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menghitung masa jabatan Ade Sugianto dimulai dari tanggal 5 September 2018. Sedangkan untuk tanggal berakhirnya, Mahkamah mempertimbangkan fakta persidangan yang diungkap eks Sekretaris Daerah Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai saksi Termohon. Di mana Zen di persidangan menerangkan bahwa Ade Sugianto telah menyerahkan jabatan kepadanya pada 23 Maret 2021.

Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menghitung masa jabatan Ade Sugianto selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena lebih dari 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, maka masa jabatan tersebut dihitung satu periode.

“Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

Ade Sugianto dan Lip Miptahul diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara. Sementara paslon lain yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.

Sumber: mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Film24 Februari 2025, 18:30 WIB

Film Terakhir Kim Sae Ron, Everyday We Are Dikabarkan Tayang pada Akhir 2025

Film terakhir Kim Sae Ron yaitu Everyday We Are dikabarkan akan tayang pada akhir tahun. Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang sutradara, Kim Min Jae.
Film Terakhir Kim Sae Ron, Everyday We Are Dikabarkan Tayang pada Akhir 2025 (Sumber : Instagram/@ron_sae)
Life24 Februari 2025, 18:00 WIB

4 Keistimewaan Bulan Ramadan, Pahala Dilipatgandakan Hingga Dosa Diampuni

Ramadan memiliki sejumlah keistimewaan dibanding dengan bulan-bulan lainnya.
Ramadan memiliki sejumlah keistimewaan dibanding dengan bulan-bulan lainnya. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi24 Februari 2025, 17:56 WIB

Disdik Sukabumi Janji Prioritaskan Perbaikan SDN Cibolang di Tahun Anggaran Baru

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyatakan akan memprioritaskan pembangunan gedung sekolah SDN Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, di tahun anggaran baru
Kondisi ruang kelas SDN Cibolang Sukabumi yang nyaris ambruk | Foto : sep Awaludin)
Bola24 Februari 2025, 17:30 WIB

Link Live Streaming Barito Putera vs Bali United di Liga 1 2024/2025 Pekan ke-24

Berikut adalah link streaming dari Liga 1 antara Barito Putera vs Bali United.
Link nonton Barito Putera vs Bali United di Liga 1 pekan ke-24. (Sumber : X/@BaliUtd/Instagram/@psbaritoputeraofficial).
Sukabumi24 Februari 2025, 17:24 WIB

Kisah Lansia asal Nyalindung Sukabumi 10 Tahun Tinggal di Bangunan Bekas Toilet Vila

Berbekal sebuah kasur lantai, Upar sudah satu dekade lamanya tinggal di bangunan bekas toilet vila seluas 2x3 meter persegi tersebut.
Upar saat nongkrong depan bangunan bekas toilet vila yang 10 tahun jadi 'rumahnya' di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Turangga Anom)
Musik24 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Next Door Amelia Moore & ASTN yang Viral di TikTok

Meski dirilis sejak dua tahun lalu, Lagu Next Door Amelia Moore & ASTN viral di TikTok pada awal tahun 2025 ini karena digunakan sebagai backsound beragam video.
Official Video Lagu Next Door Amelia Moore. Foto: YouTube/AmeliaMoore
Sukabumi24 Februari 2025, 16:55 WIB

Makan Bergizi Gratis di Waluran Sukabumi Sudah Berjalan di 26 Sekolah

Penyaluran makanan bergizi gratis ini telah mencakup 26 sekolah di Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi
Monitoring pelaksanaan makan bergizi gratis di Waluran Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Entertainment24 Februari 2025, 16:30 WIB

Agensi Lee Min Ho Rumor Kencan Dengan Park Bom 2NE1: Ini Tidak Berdasar

Aktor Lee Min Ho angkat bicara soal rumor yang menyebutkan dirinya tengah berkencan dengan personel 2NE1, Park Bom. Ia melalui agensinya membantah hal tersebut.
Agensi Lee Min Ho Rumor Kencan Dengan Park Bom 2NE1: Ini Tidak Berdasar (Sumber : X/@soompi)
Bola24 Februari 2025, 16:15 WIB

Prediksi Barito Putera vs Bali United di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Barito Putera vs Bali United akan tersaji malam ini, dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 peka ke-24.
Barito Putera vs Bali United akan tersaji malam ini, dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 peka ke-24. (Sumber : X/@BaliUtd/Instagram@psbaritoputeraofficial).
Food & Travel24 Februari 2025, 16:00 WIB

Wisata Taman Bunga Cihideung: Surga Flora di Lembang, Tiket Mulai Rp5 Ribu Saja

Taman Bunga Cihideung membentang di atas lahan seluas 50 hektar, menjadikannya salah satu taman bunga terbesar di Kabupaten Bandung.
Ilustrasi. Taman Bunga Florawisata (Sumber : Freepik/@yingyang)