SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana memberikan bimbingan kepada para tokoh agama soal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda soal pesantren itu dilaksanakan di Aula PP Ad-Dawa, Kampung Tugu, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 15 Februari 2025. Agenda tersebut memang rutin diselenggarakan untuk menyampaikan pentingnya keberadaan Perda ini.
Baca Juga: Bahas Perda Nomor 1 Tahun 2021, Haji Aka Dorong Pesantren di Sukabumi Urus Legalitas
"Berkesempatan menyampaikan bagaimana peraturan pesantren telah ada di Jawa Barat. Semoga menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan eksistensi lembaga pendidikan agama di masyarakat," kata Yusuf Maulana atau akrab dipanggil Haji Aka dalam keterangannya.
Sosialisasi Perda ini juga dilaksanakan di Kampung Lisung Uyut Cijangkar RT 03/07 Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 16 Februari 2025. Perda Nomor 1 Tahun 2021 merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur soal Penyelenggaraan Pesantren. (ADV)