SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Partai Demokrat, A. Yamin S.IP menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Senin (17/2/2025).
Yamin mengatakan, Perda tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menumbuhkembangkan potensi wisata di desa-desa di Jabar agar perekonomian dan pemberdayaan masyarakat meningkat.
"Karena di Perda itu ada hak pembiayaan dan ada hak pembinaan," ujar Yamin.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar A Yamin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sukabumi
Kemudian dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, Yamin berharap masyarakat bisa mengetahui aturan teknis yang diatur dalam Perda tersebut ketika desanya ingin dijadikan Desa Wisata.
"Tadi di Desa Kompa yang diusulkan jadi potensi wisata adalah pinggiran Kali Cicatih. Pastinya kita akan kaji, tapi harus dibuatkan dahulu proposal perencanaannya," ungkapnya.
"Kalau serius dan perencanaannya bagus, tentunya dari Provinsi (Jabar) memberikan bantuan keuangan ke desa untuk pembangunan wisata tersebut," tambahnya.
A Yamin saat menyebarluaskan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di Desa Kompa Parungkuda Sukabumi.
Secara khusus, Yamin melihat ada beberapa titik di Desa Kompa yang berpotensi sebagai objek wisata. Tak hanya wisata alam, tapi juga wisata kuliner.
"Desa Kompa kan berada di wilayah sekitar jalan protokol, jadi jangan sampai industri semua," tandasnya. (ADV)