SUKABUMIUPDATE.com - Sopir truk pengangkut galon bernama Bendi Wijaya (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa menjelang tengah malam, 4 Februari 2025. Bendi merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Mengutip CNN Indonesia, Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. "Sudah tersangka statusnya," kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Rabu, 12 Februari 2025.
Santi mengatakan Bendi langsung ditahan di Mapolresta Bogor Kota setelah menyandang status sebagai tersangka. "Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ujarnya.
Bendi tinggal bersama istri dan anaknya yang masih bayi di sebuah kontrakan di Kampung Bangkongreang, RT 03/07 Desa Benda. Ia sudah lama bekerja sebagai sopir dan dikaruniai dua anak, namun anak pertamanya meninggal dunia saat berusia 23 hari. Kemudian anak keduanya, bayi laki-laki yang kini berusia dua bulan.
Baca Juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman
Diketahui, kecelakaan ini mengakibatkan delapan orang tewas dan sebelas luka. Dari jumlah korban meninggal, enam telah teridentifikasi yakni lima laki-laki dan satu perempuan. Rinciannya, empat beralamat di Kabupaten Sukabumi, satu asal Kota Sukabumi, dan satu lainnya yaitu wanita dari Kabupaten Cianjur.
Sementara dua dari delapan korban meninggal masih dalam proses identifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jawa Barat karena mengalami luka bakar yang parah. Keduanya berjenis kelamin laki-laki. Tim DVI sudah mengambil sampel DNA jenazah dari keluarga korban di RS Polri Kramat Jati Jakarta.
Enam Korban Jiwa yang Teridentifikasi
1. Yana Mulyana (42 tahun), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
2. Budiman (45 tahun), warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
3. Asep Pardillah (40 tahun), warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
4. Vika Agustria (16 tahun), warga Kabupaten Cianjur.
5. Supardi (39 tahun), warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
6. Rahmat Gunawan (53 tahun), warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
Kecelakaan berawal saat truk yang dikemudikan Bendi berjalan dari arah Ciawi menuju Jakarta. Ketika melintas di Gerbang Tol Ciawi 2, kendaraan tersebut diduga mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian mobil yang sedang melakukan pembayaran e-toll. Akibatnya, tiga mobil hancur terbakar dan tiga lainnya rusak.