SUKABUMIUPDATE.com -Legislator Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Kegiatan dengan mengundang berbagai unsur masyarakat tersebut dilangsungkan di Gedung Pertemuan Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (7/2/2025).
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar tersebut dalam paparannya mengatakan bahwa Perda Nomor 6 tahun 2019 dilahirkan sesaat menjelang bencana nasional Covid19. Dalam arti sosialisasi dan pelaksanaan perda ini sempat terhambat oleh peristiwa tersebut.
Jaenudin menjelaskan Perda ini disusun oleh Pemprov dan DPRD Jabar bertujuan menciptakan ekosistem Kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk Daerah Provinsi.
"Diantaranya bertujuan untuk memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi Wirausaha, dan produk yang dihasilkan agar berkelanjutan dan berdaya saing di pasar nasional dan internasional," kata Jaenudin.
Jaenudin mencontohkan, di Cisaat Sukabumi, misalnya banyak produk-produk makanan masyarakat yang berkualitas tapi belum diurus sertifikasinya, baik label halalnya, maupun nomor induk berusaha (NIB)-nya.
Baca Juga: DPRD Jabar Muhammad Jaenudin Minta KCD Pro Aktif Soal Realisasi Penyerahan Ijazah Siswa
"Melalui perda ini pemprov Jabar hendak meningkatkan kapasitas usaha para pelaku Wirausaha di Daerah," tambahnya.
Salah seorang peserta dari pegiat UMKM, Abdul Manan, merespon informasi ini. Ia mengeluhkan selama ini pengurusan NIB dan label halal masih sering terkendala prosesnya yang kadang memakan waktu lama.
Menanggapi keluhan tersebut, Jaenudin menyebut pihaknya sudah mendorong Dinas Koperasi dan UKM Jabar termasuk pendanannya untuk melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dalam hal ini kebutuhan para pelaku usaha termasuk UMKM. (adv)