SUKABUMIUPDATE.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) tentang percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2023-2024 atau sebelumnya yang masih tertahan di sekolah.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Sodik Mudjahid selaku Ketua Umum dan Wawan Mulyawan selaku Sekretaris Umum, BMPS Jabar menyatakan bahwa meskipun mereka memahami tujuan dari edaran tersebut.
“Memang bahwa ijazah adalah hak dari semua siswa yang sudah dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk lulus dan selesai sekolahnya dari sebuah satuan pendidikan secara akademis. Dan secara umum, tidak pernah ada lembaga atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) yang menahan ijazah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Senin (27/1/2024).
BMPS Jabar menjelaskan bahwa pendistribusian ijazah khususnya pada satuan pendidikan swasta selalu terhambat oleh kesanggupan orang tua siswa untuk melunasi semua tunggakan pembiayaan yang berdampak pada pendistribusian ijazah.
Baca Juga: Ijazah Pelajar di Jabar Jangan Ditahan! Pemkot Sukabumi Ikut Rakor Program Gubernur Terpilih
“Dalam hal terjadi ketidak konsistenan pihak orang tua atau wali siswa dalam memenuhi kewajiban biaya pendidikan anaknya, pun para pengelola sekolah swasta sudah bersikap sangat bijaksana. Akan tetapi, manakala terjadi kebuntuan, yang tersudutkan selalu sekolah swasta,” jelas dia.
“Dalam hal ini, sikap pemerintah belum benar-benar serius bertanggungjawab terhadap dunia pendidikan secara utuh. Belum pernah ada bantuan khusus untuk permasalahan pendistribusian ijazah,” tambah dia.
Lebih lanjut, BMPS Jabar meminta pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk tampil menjadi penengah dalam permasalahan pendistribusian ijazah ini.
“Kami sebagai pengurus BMPS Wilayah Jawa Barat meminta pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tampil sebagai penengah permasalahan pendistribusian ijazah. Surat yang sudah beredar luas di masyarakat, berpotensi menimbulkan masalah besar berikutnya diantara masyarakat,” pungkasnya.