SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan pemuda dari Karang Taruna Desa dan para pelaku UMKM se Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, digelar di Aula Resto King Raos Jalan Jalur Lingkar Selatan, Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/1/2025).
Dalam paparannya, Jaenudin menjelaskan, sosiaslisasi Perda ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja, baik di sektor mikro seperti UMKM maupun industri, terutama mengenai hak-hak mereka yang telah diatur dalam perda tersebut.
Anggota fraksi PDI Perjuangan Jawa Barat itu berharap melalui penyebarluasan informasi ini, tenaga kerja di Jawa Barat dapat lebih terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif," terangnya.
Menurut Jaenudin, terkait dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dimana pekerja harus mendapatkan berbagai jaminan sosial untuk kesejahteraannya.
Baca Juga: Jaenudin Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Ke Pelaku UMKM Sukabumi
Pemerintah dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan coverage. “Targetnya tentu bisa mengcover semua pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah RI memasang target cakupan jamsos ketenagakerjaan sesuai RPJMN 2020-2024 mencapai 70 persen untuk sektor formal dan 30 persen untuk informal. Tak jauh berbeda dengan target dari pemprov Jabar, 70 persen sektor formal, 25 persen pekerja jasa konstruksi, 30 persen informal dan 40 persen pekerja migran.
“Ini adalah amanah undang-undang dan peraturan. Pekerja atau tenaga perlu mendapatkan. Sehingga mendorong pekerja mendapatkan jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah, dari pusat hingga daerah,” tegasnya.
Untuk itu, ia menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan). “Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” tandasnya. (adv)