SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ditemukan di tujuh wilayah di Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Kamis (23/1/2025).
Mengutip dari republika.co.id, ketujuh lokasi titik tambang ilegal tersebut, yaitu berada di Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwaka, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon. Lokasi tambang-tambang tidak berizin tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.
"Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH," ujar Ai kepada wartawan di Bandung,
Ai menjelaskan, terkait penegakan tambang ilegal, pemerintah provinsi hanya dapat melakukan pemberian peringatan serta rekomendasi. Untuk tindak lanjutnya, ada di ranah APH. Ai meminta agar penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Sidak Lokasi Tambang Batu Hijau Ilegal, DPMPTSP Sukabumi Pastikan Aktivitasnya Disetop
"Kerja sama dengan lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan," katanya.
Ai pun meminta agar masyarakat turut membantu melakukan pengawasan di wilayah-wilayahnya yang terlihat ada aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau tidak mengantongi perizinan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mengawasi aktivitas pertambangan, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan," katanya.
Sumber : Republika