SUKABUMIUPDATE.com - Abraham (27 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap Septian (36 tahun), satpam rumahnya asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman mati usai dijerat dengan tiga pasal, salah satunya pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo dalam press conference terkait pengungkapan kasus ini, Senin (20/1/2025).
"Kami sangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati," kata Eko dikutip dari akun medsos Humas Polresta Bogor Kota, Selasa (21/1/2025).
Eko menyampaikan, kasus ini terjadi pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan Lawanggintung Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Baca Juga: Anak Majikan Jadi Tersangka Pembunuhan Satpam Asal Sukabumi, Ini Motifnya
Peristiwa ini menurutnya terjadi karena tersangka selaku anak majikan dari korban merasa kesal kepada korban yang sering mengadu kepada ibu tersangka.
"Karena kerap pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," tuturnya.
Sebelum terjadinya pembunuhan, Eko menyebut tersangka sempat membeli beberapa peralatan di salah satu toko di Kota Bogor. Yakni sebuah tas ransel, 2 buah palu, sebilah pisau, sebuah gunting dan tisu basah. Semua peralatan tersebut kini dijadikan barang bukti.
"Di mana diduga sebilah pisau yang baru dibeli tersangka A digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," ungkap Eko.
Tersangka kemudian menghampiri korban yang saat itu sedang tidur di pos Satpam dan langsung melakukan penusukan di beberapa tubuh korban. Tak hanya itu, tersangka juga dengan keji menggorok leher korban sehingga korban meninggal dunia.
"Hasil autopsi pada pemeriksaan luar terdapat 22 luka namun ada satu luka dibagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik," kata Eko.
Berkaca dari kasus ini, Eko memastikan pihaknya berkomitmen tidak ada ruang sekecil apapun bagi para pelaku tindak pidana di Kota Bogor.
"Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu," tegasnya.