SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Kegiatan dengan mengundang berbagai unsur masyarakat itu dilangsungkan di aula King Raos Resto, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/1/2025).
Dalam paparannya, Jaenudin menjelaskan, sosiaslisasi Perda ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja, mengenai hak-hak mereka yang telah diatur dalam perda tersebut.
Muhammad Jaenudin berharap, melalui penyebarluasan informasi ini, tenaga kerja di Jawa Barat dapat lebih terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif," terangnya.
Menurut Jaenudin, terkait dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dimana pekerja harus mendapatkan berbagai jaminan sosial untuk kesejahteraannya.
Pemerintah dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan coverage. “Targetnya tentu bisa mengcover semua pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah RI memasang target cakupan jamsos ketenagakerjaan sesuai RPJMN 2020-2024 mencapai 70 persen untuk sektor formal dan 30 persen untuk informal. Tak jauh berbeda dengan target dari pemprov Jabar, 70 persen sektor formal, 25 persen pekerja jasa konstruksi, 30 persen informal dan 40 persen pekerja migran.
“Ini adalah amanah undang-undang dan peraturan. Pekerja atau tenaga perlu mendapatkan. Sehingga mendorong pekerja mendapatkan jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah, dari pusat hingga daerah,” tegasnya.
Untuk itu, ia menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan). “Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” pungkas Jae. (adv)