Sekretaris Komisi V DPRD Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi

Rabu 15 Januari 2025, 17:47 WIB
Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi | Foto : Istimewa

Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023. Kegiatan dengan mengundang berbagai unsur masyarakat itu dilangsungkan di aula King Raos Resto, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/1/2025).

Dalam paparannya, Jaenudin menjelaskan, sosiaslisasi Perda ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja, mengenai hak-hak mereka yang telah diatur dalam perda tersebut.

Muhammad Jaenudin berharap, melalui penyebarluasan informasi ini, tenaga kerja di Jawa Barat dapat lebih terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan dan hak-hak pekerja, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan kondusif," terangnya. 

Menurut Jaenudin, terkait dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dimana pekerja harus mendapatkan berbagai jaminan sosial untuk kesejahteraannya.

Baca Juga: Bahas Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023, Jaenudin Ungkap Kondisi Terkini Jaminan Sosial Perlindungan Tenaga Kerja

Pemerintah dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan coverage. “Targetnya tentu bisa mengcover semua pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah RI memasang target cakupan jamsos ketenagakerjaan sesuai RPJMN 2020-2024 mencapai 70 persen untuk sektor formal dan 30 persen untuk informal. Tak jauh berbeda dengan target dari pemprov Jabar, 70 persen sektor formal, 25 persen pekerja jasa konstruksi, 30 persen informal dan 40 persen pekerja migran.

“Ini adalah amanah undang-undang dan peraturan. Pekerja atau tenaga perlu mendapatkan. Sehingga mendorong pekerja mendapatkan jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah, dari pusat hingga daerah,” tegasnya.

Untuk itu, ia menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan). “Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” pungkas Jae. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi15 Januari 2025, 20:24 WIB

Fraksi Jawab Pendapat Bupati Sukabumi, DPRD Sepakat 3 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna hari ini diharapkan DPRD Kabupaten Sukabumi jadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan 3 Raperda.
Suasana Rapat Paripurna ke-3 pada Tahun Sidang 2025, Rabu (15/01/2025). (Sumber Foto: Dok. DPRD)
Life15 Januari 2025, 20:00 WIB

20 Tatarucingan Sunda Lucu, Lengkap Jawaban dan Keterangannya

Tatarucingan adalah permainan tebak-tebakan khas Sunda yang menguji kecerdasan dan pengetahuan kita tentang bahasa Sunda.
Ilustrasi - Biasanya, tatarucingan Sunda dikemas dalam bentuk pertanyaan yang unik dan jawaban yang tak terduga. (Sumber : pexels.com/@Kun Fotografi)
Sukabumi15 Januari 2025, 19:03 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang Spanduk di Cicantayan Sukabumi

Seorang karyawan Ifan Apriandi (27 tahun), tersengat listrik saat sedang bekerja memasang spanduk di depan kios Pusat Pegadaian di Kampung Cikukulu, RT 19/05, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi
Lokasi karyawan tersengat listrik saat emasangan spanduk di Cicantayan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Food & Travel15 Januari 2025, 19:00 WIB

Curug Candung Tasikmalaya, HTM Rp10.000 dan Mitosnya Bisa Bikin Keluarga Harmonis

Curug Candung adalah destinasi wisata yang cocok bagi Anda yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota.
Curug Candung memiliki keindahan alam luar biasa yang dibalut kisah mitos tentang keharmonisan keluarga. (Sumber : Instagram/@bejohade).
Entertainment15 Januari 2025, 18:30 WIB

Park Sung Hoon Batal Main Drama The Tyrant's Chef Imbas Postingan Kontroversi

Aktor Park Sung Hoon memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pemeran utama dalam drama korea The Tryant’s Chef bersama Yoona.
Park Sung Hoon Batal Main Drama The Tyrant's Chef Imbas Postingan Kontroversi (Sumber : Instagram/@boxabum)
Sukabumi15 Januari 2025, 18:05 WIB

Kondisi Warga Suradita di Pengungsian, Penyintas Bencana Sukabumi Butuh Obat-obatan Ringan

Data yang dihimpun mencatat, kurang lebih ada 67 kepala keluarga atau 180 jiwa warga kampung Suradita yang mengungsi.
Polsek Gegerbitung kirim bantuan untuk penyintas bencana sukabumi di kampung Suradita (Sumber: dok polsek gegerbitung)
Life15 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Setiap Hari, Insya Allah Keinginan Akan Cepat Terkabul

Doa yang diamalkan dengan penuh keyakinan dan keikhlasan akan semakin memperbesar peluang untuk dikabulkan.
Ilustrasi - Ada beberapa amalan yang dapat dilakukan agar doa serta keinginan segera terkabul. (Sumber : pexels.com/@Thirdman)
Jawa Barat15 Januari 2025, 17:47 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar M Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi

Dalam rangka memperkuat perlindungan tenaga kerja, Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023.
Penyebarluasan Perda Jabar No 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi15 Januari 2025, 17:31 WIB

Dengar Suara Aneh, Warga Taman Asri Sukabumi Temukan King Kobra Besar di Belakang Rumah

penemuan ular berbisa mematikan itu pertama kali diketahui warga yang mendengar suara aneh di belakang rumahnya. Warga tersebut kemudian melihat melihat seekor ular besar sedang berjemur.
King kobra besar dievakuasi tegu alpha damkar dari belakang rumah warga Taman Asri Kota Sukabumi,  Rabu (15/1/2025) (Sumber: dok warga)
Inspirasi15 Januari 2025, 17:30 WIB

33.378 Formasi Loker CPNS di BGN, Terbuka Bagi Lulusan D4, S1, dan S2 Semua Jurusan

Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 dengan menyediakan sebanyak 33.378 posisi.
Ilustrasi ASN - BGN membuka lowongan kerja untuk jadi PNS tahun ini sebanyak 33.378 posisi (Sumber : Ist) (Sumber : Instagram/@bkpsdmkotasukabumi)