SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat M Jaenudin kembali turun ke daerah pemilihan di Sukabumi untuk mendorong implementasi peraturan daerah. Politisi PDIP ini mengungkap perlunya semua tenaga kerja di Jawa Barat tercover program jaminan sosial.
Hal ini diungkap Jaenudin dalam program penyebarluasan perda Jawa Barat kepada konstituennya, di King Raos Resto Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2025). Pria yang akrab disapa Kang Jae ini menegaskan bahwa saat ini kemampuan cover jaminan sosial untuk perlindungan tenaga kerja perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Cegah PMK Meluas, Pemprov Jabar Siapkan Vaksinasi Khusus Hewan Ternak
Menurut Jae, ini terkait dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dimana pekerja harus mendapatkan berbagai jaminan sosial untuk kesejahteraannya.
Pemerintah dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan coverage. “Targetnya tentu bisa mengcover semua pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” beber Jae.
Baca Juga: Program Komite dan Tidak Wajib! Disdik Soal Sampul Rapor Rp 100 Ribu di SMPN 1 Ciracap
Saat ini, pemerintah RI memasang target cakupan jamsos ketenagakerjaan sesuai RPJMN 2020-2024 mencapai 70 persen untuk sektor formal dan 30 persen untuk informal. Tak jauh berbeda dengan target dari pemprov Jabar, 70 persen sektor formal, 25 persen pekerja jasa konstruksi, 30 persen informal dan 40 persen pekerja migran.
“Ini adalah amanah undang-undang dan peraturan. Pekerja atau tenaga perlu mendapatkan. Sehingga mendorong pekerja mendapatkan jaminan sosial adalah kewajiban pemerintah, dari pusat hingga daerah,” tegas Jae.
Baca Juga: Anggaran Rp186 Juta, Dinas PU Bangun Tembok Cegah Longsor di Tanjakan Ciruti Ciracap Sukabumi
Untuk itu, Jaenudin menambahkan bahwa diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan), mulai dari jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Hari Tua; Jaminan Pensiun; Jaminan Kematian; dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” pungkas Jae. (adv)