SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi menetapkan UMK atau Upah Minimal Kota Kabupaten se Jawa Barat tahun 2025. Kota dan Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan 6,5 persen. Angka ini sesuai usulan atau arahan presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan UMK 2025 dari upah tahun sebelumnya.
Besaran upah terbaru ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025. Dalam berkas digital yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (18/12/2024), keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Mahmudin pada 17 Desember 2024.
Dalam SK tersebut UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.604.482, naik Rp 219.991 dari tahun sebelumnya (UMK 2024) yaitu Rp3.384.491. Sedangkan UMK 2025 Kota Sukabumi naik Rp184.235 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.018.634.
Di Jawa Barat, UMKM 2025 paling tertinggi adalah Kota Bekasi, yaitu Rp5.690.752, sedangkan yang termurah adalah Kota Banjar Rp2.204.754.
Baca Juga: AMSI Jawa Barat Berikan Pelatihan Media Analis untuk Mahasiswa Komunikasi FISIP Unpas
SK ini juga memutuskan tujuh diktum selain besaran UMK 2025 untuk 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Yaitu; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kemudian; Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Lalu; Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Terakhir Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut daftar UMK di 27 kabupaten kota se Jawa Barat, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025;
Baca Juga: Suguhkan Sejuknya Kebun Teh, Ini Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi untuk Libur Nataru
1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92
5. Kabupaten Subang Rp3.508.626,53
6. Kota Depok Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung Rp4.482.914,09
13 Kota Cimahi Rp3.863.692,00
14 KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.736.741,00
15 KABUPATEN SUMEDANG Rp3.732.088,02
16 KABUPATEN BANDUNG Rp3.757.284,86
17 KABUPATEN INDRAMAYU Rp2.794.237,00
18 KOTA CIREBON Rp2.697.685,47
19 KABUPATEN CIREBON Rp2.681.382,45
20 KABUPATEN MAJALENGKA Rp2.404.632,62
21 KABUPATEN KUNINGAN Rp2.209.519,29
22 KOTA TASIKMALAYA Rp2.801.962,82
23 KABUPATEN TASIKMALAYA Rp2.699.992,26
24 KABUPATEN GARUT Rp2.328.555,41
25 KABUPATEN CIAMIS Rp2.225.279,16
26 KABUPATEN PANGANDARAN Rp2.221.724,19
27 KOTA BANJAR Rp2.204.754,48