UMK 2025 Kabupaten Sukabumi Rp3,6 Juta - Kota Rp3 Juta: Cek Daftar Upah Terbaru se Jawa Barat

Rabu 18 Desember 2024, 15:54 WIB
Buruh Sukabumi aksi kawan dewan pengupahan UMK 2025 (Sumber: istimewa)

Buruh Sukabumi aksi kawan dewan pengupahan UMK 2025 (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi menetapkan UMK atau Upah Minimal Kota Kabupaten se Jawa Barat tahun 2025. Kota dan Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan 6,5 persen. Angka ini sesuai usulan atau arahan presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan UMK 2025 dari upah tahun sebelumnya.

Besaran upah terbaru ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025. Dalam berkas digital yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (18/12/2024), keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Mahmudin pada 17 Desember 2024.

Dalam SK tersebut UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.604.482, naik Rp 219.991 dari tahun sebelumnya (UMK 2024) yaitu Rp3.384.491. Sedangkan UMK 2025 Kota Sukabumi naik Rp184.235 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.018.634.

Di Jawa Barat, UMKM 2025 paling tertinggi adalah Kota Bekasi, yaitu Rp5.690.752, sedangkan yang termurah adalah Kota Banjar Rp2.204.754.

Baca Juga: AMSI Jawa Barat Berikan Pelatihan Media Analis untuk Mahasiswa Komunikasi FISIP Unpas

SK ini juga memutuskan tujuh diktum selain besaran UMK 2025 untuk 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Yaitu; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kemudian; Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Lalu; Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Terakhir Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut daftar UMK di 27 kabupaten kota se Jawa Barat, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025;

Baca Juga: Suguhkan Sejuknya Kebun Teh, Ini Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi untuk Libur Nataru

1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92
5. Kabupaten Subang Rp3.508.626,53
6. Kota Depok Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung Rp4.482.914,09
13 Kota Cimahi Rp3.863.692,00
14 KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.736.741,00
15 KABUPATEN SUMEDANG Rp3.732.088,02
16 KABUPATEN BANDUNG Rp3.757.284,86
17 KABUPATEN INDRAMAYU Rp2.794.237,00
18 KOTA CIREBON Rp2.697.685,47
19 KABUPATEN CIREBON Rp2.681.382,45
20 KABUPATEN MAJALENGKA Rp2.404.632,62
21 KABUPATEN KUNINGAN Rp2.209.519,29
22 KOTA TASIKMALAYA Rp2.801.962,82
23 KABUPATEN TASIKMALAYA Rp2.699.992,26
24 KABUPATEN GARUT Rp2.328.555,41
25 KABUPATEN CIAMIS Rp2.225.279,16
26 KABUPATEN PANGANDARAN Rp2.221.724,19
27 KOTA BANJAR Rp2.204.754,48

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)