UMK 2025 Kabupaten Sukabumi Rp3,6 Juta - Kota Rp3 Juta: Cek Daftar Upah Terbaru se Jawa Barat

Rabu 18 Desember 2024, 15:54 WIB
Buruh Sukabumi aksi kawan dewan pengupahan UMK 2025 (Sumber: istimewa)

Buruh Sukabumi aksi kawan dewan pengupahan UMK 2025 (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi menetapkan UMK atau Upah Minimal Kota Kabupaten se Jawa Barat tahun 2025. Kota dan Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan 6,5 persen. Angka ini sesuai usulan atau arahan presiden Prabowo Subianto untuk kenaikan UMK 2025 dari upah tahun sebelumnya.

Besaran upah terbaru ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025. Dalam berkas digital yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (18/12/2024), keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Mahmudin pada 17 Desember 2024.

Dalam SK tersebut UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.604.482, naik Rp 219.991 dari tahun sebelumnya (UMK 2024) yaitu Rp3.384.491. Sedangkan UMK 2025 Kota Sukabumi naik Rp184.235 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.018.634.

Di Jawa Barat, UMKM 2025 paling tertinggi adalah Kota Bekasi, yaitu Rp5.690.752, sedangkan yang termurah adalah Kota Banjar Rp2.204.754.

Baca Juga: AMSI Jawa Barat Berikan Pelatihan Media Analis untuk Mahasiswa Komunikasi FISIP Unpas

SK ini juga memutuskan tujuh diktum selain besaran UMK 2025 untuk 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Yaitu; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025; Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kemudian; Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Lalu; Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Terakhir Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut daftar UMK di 27 kabupaten kota se Jawa Barat, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2025;

Baca Juga: Suguhkan Sejuknya Kebun Teh, Ini Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi untuk Libur Nataru

1. Kota Bekasi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp5.558.515
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.792.252,92
5. Kabupaten Subang Rp3.508.626,53
6. Kota Depok Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung Rp4.482.914,09
13 Kota Cimahi Rp3.863.692,00
14 KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp3.736.741,00
15 KABUPATEN SUMEDANG Rp3.732.088,02
16 KABUPATEN BANDUNG Rp3.757.284,86
17 KABUPATEN INDRAMAYU Rp2.794.237,00
18 KOTA CIREBON Rp2.697.685,47
19 KABUPATEN CIREBON Rp2.681.382,45
20 KABUPATEN MAJALENGKA Rp2.404.632,62
21 KABUPATEN KUNINGAN Rp2.209.519,29
22 KOTA TASIKMALAYA Rp2.801.962,82
23 KABUPATEN TASIKMALAYA Rp2.699.992,26
24 KABUPATEN GARUT Rp2.328.555,41
25 KABUPATEN CIAMIS Rp2.225.279,16
26 KABUPATEN PANGANDARAN Rp2.221.724,19
27 KOTA BANJAR Rp2.204.754,48

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Desember 2024, 19:00 WIB

Gunung Karang: Legenda, Mitos, dan Jejak Sejarah Islam di Banten

Gunung Karang adalah destinasi wisata yang dibalut keindahan alam dan religi.
Gunung Karang adalah destinasi wisata yang dibalut keindahan alam dan religi. (Sumber : Instagram/@@denimaulana95).
Keuangan18 Desember 2024, 18:15 WIB

Elon Musk Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Lebih dari Rp 6.000 Triliun

Elon Musk menjadi orang terkaya dunia dan sumber kekayaannya yang spektakuler.
Elon Musk menjadi orang terkaya dunia dan sumber kekayaannya yang spektakuler. (Sumber : Instagram/@elonmusk__official__).
Sukabumi18 Desember 2024, 18:10 WIB

Baru dalam 40 Tahun, Sungai Cibuni Meluap 20 Meter Terjang Jembatan Penghubung Sukabumi-Cianjur

Menurut Kades Rambay, Yanto, hujan deras sejak yang berturut-turut pada 2-3 Desember 2024 menyebabkan debit air anak Sungai Cisujen dan Sungai Cibangkoak yang bermuara ke Sungai Cibuni terus meningkat.
Kepala Desa Rambay, Yanto, saat menunjukan jembatan gantung diatas Sungai Cibuni yang putus penghubung Kabupaten Sukabumi, dengan Kabupaten Cianjur | Foto : Ragil Gilang
Nasional18 Desember 2024, 18:04 WIB

Kacang Hijau Indonesia Ditolak Negara Importir, Slamet Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Laporan ini diterima dari pengusaha lokal.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara, Senin, 10 Juni 2024. | Foto: dpr.go.id/Kresno/vel
Life18 Desember 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Agar Segera Dapat Pekerjaan dan Terbebas dari Pengangguran

Selain usaha yang kita lakukan, berdoa merupakan bentuk ikhtiar batin untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mencari pekerjaan.
Membaca doa untuk mendapatkan pekerjaan adalah sebuah amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.| Sumber: Freepik.com
Inspirasi18 Desember 2024, 17:48 WIB

Bapenda Sukabumi Borong Penghargaan di Akhir Tahun 2024, Salah Satunya dari Pemprov Jabar

Berikut daftar tiga penghargaan yang diterima Bapenda Kabupaten Sukabumi di akhir tahun 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri saat menerima penghargaan dari Kepala Dinas ESDM Jabar. (Sumber Foto: Istimewa)
Musik18 Desember 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Makna Lagu The Apartment We Won't Niki Zefanya, Lagi Tren di TikTok

Salah satu lagu Niki Zefanya yang tengah menarik perhatian adalah The Apartment We Won't. Apalagi baru-baru ini muncul sebuah tren di aplikasi TikTok yang menggunakan lagu tersebut.
Lirik dan Makna Lagu The Apartment We Won't Niki Zefanya, Lagi Tren di TikTok (Sumber : Youtube | NIKI)
Jawa Barat18 Desember 2024, 16:48 WIB

Anggota DPRD Jabar M. Jaenudin Kembali Sebar Bantuan Kemanusiaan Di Pajampangan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, kembali memberikan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak bencana alam Kabupaten Sukabumi
Muhammad Jaenudin, S.Ag, MH, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat menyebarkan bantuan kemanusian di Pajampangan  | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Desember 2024, 16:15 WIB

Dua Pekan Warga Terisolasi! Akses ke Ciangkrek Sukabumi Masih Lumpuh Akibat Longsor

Material longsor berupa tanah belum dibersihkan.
Warga berusaha mengevakuasi material longsor di jalan menuju Dusun Ciangkrek, Desa Mekarasih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Food & Travel18 Desember 2024, 16:00 WIB

Kaleidoskop Untuk Healing: Tempat Wisata Baru di Sukabumi Sepanjang Tahun 2024

Sukabumi merupakan daerah yang tidak pernah berhenti menyuguhkan berbagai macam tempat wisata, baik itu alam, hiburan, atau kuliner, dengan daya tarik tersendiri.
Kaleidoskop Untuk Healing: Tempat Wisata Baru di Sukabumi Sepanjang Tahun 2024 (Sumber : Instagram/@goalparateapark, @samsstudio, dan @naturaselabintana)