SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kali ini kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda itu dilaksanakan di Aula Taman Strawberry, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 13 Desember 2024. Agenda tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.
Yusuf Maulana atau akrab dipanggil Haji Aka mengungkapkan hadirnya Perda Pesantren memberikan kesempatan bagi pondok pesantren atau ponpes di Jabar, terutama Sukabumi, untuk dapat mengembangkan kualitas pendidikan melalui akses bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Haji Aka Tinjau Lokasi Longsor di Gegerbitung Sukabumi
"Perda Pesantren harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, terutama lembaga ponpes, dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang diterapkan kepada para santri. InsyaAllah kami akan bersama-sama mengawal kebijakan tersebut," kata dia dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur soal Penyelenggaraan Pesantren. Sementara terkait Haji Aka, dia maju mewakili daerah pemilihan Jawa Barat V Kota dan Kabupaten Sukabumi. (ADV)