SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Resto King Raos, Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pengurus Karang Taruna dari berbagai desa di Kecamatan Cibadak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin menjelaskan tujuan dari penyebarluasan Perda, salah satunya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemungutan pajak di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Jaenudin, Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengedepankan empat pilar utama: pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan kekuatan pemungutan pajak lokal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Baca Juga: Salurkan Bantuan, Muhammad Jaenudin Temui Langsung Korban Bencana di Dapil V Sukabumi
Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan bahwa untuk penguatan "local taxing power", restrukturisasi pajak dilakukan dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah, serta menyederhanakan administrasi perpajakan untuk memudahkan pemantauan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh masyarakat. Selain itu, restrukturisasi ini juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di daerah.
"Salah satu aspek penting dalam Perda ini adalah penyesuaian ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta prosedur yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah," kata Jaenudin dalam keterangannya.
Adapun restrukturisasi pajak yang dilakukan mencakup pemberian kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kabupaten/Kota, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Provinsi Jawa Barat. Perda ini juga menambah jenis pajak baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB), yang kini menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.
"Semoga dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan pemungutan pajak, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan," pungkasnya.(Adv)