Sebarluaskan Perda Jabar di Sukabumi, Jaenudin: Pajak dan Retribusi Perkuat Keuangan Daerah

Minggu 15 Desember 2024, 22:24 WIB
Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa

Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Resto King Raos, Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pengurus Karang Taruna dari berbagai desa di Kecamatan Cibadak.

Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin menjelaskan tujuan dari penyebarluasan Perda, salah satunya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemungutan pajak di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Jaenudin, Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengedepankan empat pilar utama: pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan kekuatan pemungutan pajak lokal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Baca Juga: Salurkan Bantuan, Muhammad Jaenudin Temui Langsung Korban Bencana di Dapil V Sukabumi

Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan bahwa untuk penguatan "local taxing power", restrukturisasi pajak dilakukan dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah, serta menyederhanakan administrasi perpajakan untuk memudahkan pemantauan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh masyarakat. Selain itu, restrukturisasi ini juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di daerah.

"Salah satu aspek penting dalam Perda ini adalah penyesuaian ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta prosedur yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah," kata Jaenudin dalam keterangannya.

Adapun restrukturisasi pajak yang dilakukan mencakup pemberian kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kabupaten/Kota, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Provinsi Jawa Barat. Perda ini juga menambah jenis pajak baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB), yang kini menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Semoga dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan pemungutan pajak, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan," pungkasnya.(Adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi15 Desember 2024, 23:59 WIB

25 Kecamatan Terdampak Bencana Masih Butuh Penanganan, Bupati Sukabumi: Logistik Tercukupi

Dari 39 kecamatan yang terdampak bencana Sukabumi, Bupati Marwan sebut tersisa 25 kecamatan lagi yang membutuhkan penanganan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat merima bantuan makanan dari Pemprov Jabar di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/12/2024). (Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Keuangan15 Desember 2024, 23:25 WIB

Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Daftarnya

Harga jual eceran atau HJE rokok akan naik per 1 Januari 2025. Daftar barunya diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi batang rokok. (Sumber Foto: pixabay)
Jawa Barat15 Desember 2024, 22:24 WIB

Sebarluaskan Perda Jabar di Sukabumi, Jaenudin: Pajak dan Retribusi Perkuat Keuangan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi15 Desember 2024, 21:54 WIB

Respons Bupati Marwan soal Pertambangan Penyebab Bencana Sukabumi

Bupati Sukabumi Marwan Hamami berjanji akan mengevaluasi kebijakan terkait rekomendasi izin pertambangan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Film15 Desember 2024, 21:22 WIB

Sinopsis Drama Korea Marry You, Lee Yi Kyung Kembali Berperan Lelaki Kocak

Di drama korea Marry You Lee Yi Kyung akan kembali berperan sebagai lelaki kocak yang bisa membuat penonton tertawa dengan tingkah. Karena sebelumnya, ia memerankan tokoh suami menyebalkan di drakor Marry My Husband.
Sinopsis Drama Korea Marry You, Lee Yi Kyung Kembali Berperan Lelaki Kocak (Sumber : Instagram/@channela_insta)
Food & Travel15 Desember 2024, 20:44 WIB

PKD Jabar 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Sukabumi: Perkuat Kecintaan Pada Budaya

Bagi Pemkot Sukabumi, PKD Jabar 2024 membuka ruang kolaborasi antara seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Suasana pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Jawa Barat 2024 di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) pagi. (Sumber Foto: Humas Jabar)
Sukabumi15 Desember 2024, 19:31 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang di Balik Banjir Sukabumi, Menteri LH: Kami Akan Cek Kembali

Hanif menegaskan bahwa terkait dugaan aktivitas pertambangan di balik banjir Sukabumi ini pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/12/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat15 Desember 2024, 19:12 WIB

4 Ciri-Ciri Cacar Air yang Tidak Boleh Diabaikan

Cacar air, atau dalam istilah medis disebut varicella, adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Varicella zoster. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak, tetapi tidak menutup kemungkinan orang dewasa juga dapat terjangkit.
Ilustrasi penyebab dan gejala cacar air (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola15 Desember 2024, 19:10 WIB

Link Live Streaming Vietnam vs Timnas Indonesia di Grup B Piala AFF 2024

Vietnam vs Timnas Indonesia akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 Matchday ketiga.
Vietnam vs Timnas Indonesia akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 Matchday ketiga. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
Sehat15 Desember 2024, 18:35 WIB

5 Tips Memilih Air Purifier Terbaik untuk Ruang Tamu Anda

Berikut 5 tips memilih air purifier terbaik untuk memberikan rasa nyaman dan aman di ruang tamu Anda.
Air purifier dari Daikin. (Sumber Foto: Istimewa)