Sebarluaskan Perda Jabar di Sukabumi, Jaenudin: Pajak dan Retribusi Perkuat Keuangan Daerah

Minggu 15 Desember 2024, 22:24 WIB
Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa

Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Resto King Raos, Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (13/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pengurus Karang Taruna dari berbagai desa di Kecamatan Cibadak.

Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin menjelaskan tujuan dari penyebarluasan Perda, salah satunya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Perda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemungutan pajak di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Jaenudin, Perda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengedepankan empat pilar utama: pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, penguatan kekuatan pemungutan pajak lokal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Baca Juga: Salurkan Bantuan, Muhammad Jaenudin Temui Langsung Korban Bencana di Dapil V Sukabumi

Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan bahwa untuk penguatan "local taxing power", restrukturisasi pajak dilakukan dengan tujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah, serta menyederhanakan administrasi perpajakan untuk memudahkan pemantauan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh masyarakat. Selain itu, restrukturisasi ini juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha di daerah.

"Salah satu aspek penting dalam Perda ini adalah penyesuaian ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan pedoman pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, serta prosedur yang perlu dipenuhi oleh pemerintah daerah," kata Jaenudin dalam keterangannya.

Adapun restrukturisasi pajak yang dilakukan mencakup pemberian kewenangan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kabupaten/Kota, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Provinsi Jawa Barat. Perda ini juga menambah jenis pajak baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB), yang kini menjadi kewenangan Provinsi Jawa Barat.

"Semoga dengan pemberlakuan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan pemungutan pajak, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan," pungkasnya.(Adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi