SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 5 Desember 2024. Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda tersebut dihadiri, di antaranya oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.
Yusuf Maulana atau akrab dipanggil Haji Aka mengatakan Perda Pesantren ini akan memberikan akses bagi lembaga pondok pesantren dalam memanfaatkan sumber daya dan kemampuan Pemerintah Provinsi Jabar. Salah satunya lewat skema bantuan anggaran.
Baca Juga: Tinjau Terminal Tipe B Cikarang, Haji Aka Minta Pembangunan Selesai Tepat Waktu
"Pemprov Jabar juga memikirkan bagaimana lembaga pendidikan berbasis agama ini dapat berkembang dan memberikan manfaat, baik bagi santri maupun masyarakat secara lebih luas," kata dia dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur soal Penyelenggaraan Pesantren. Sementara terkait Haji Aka, dia maju mewakili daerah pemilihan Jawa Barat V Kota dan Kabupaten Sukabumi. (ADV)