SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin mengundang ratusan santri dan santriwati dari lima Pondok Pesantren di Kabupaten Sukabumi. Kelima pesantren tersebut adalah Ponpes Al-Masthuriyah, Ponpes Sunanul Huda, Ponpes As-Salafiyah, Ponpes Sirojul Athfal, dan Ponpes Nurul Huda (Yaspin).
Kegiatan yang berlangsung di aula King Raos, Cisaat, Sabtu (7/12/2024) tersebut dilakukan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tahun anggaran 2024.
Dalam momen tersebut, Jaenudin memaparkan Perda Pesantren nomor 1 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 adalah sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi pemerintah kepada pesantren.
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi
Baca Juga: M. Jaenudin Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Pergerakan Tanah di Cikembar Sukabumi
"Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang," kata Jaenudin yang juga menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar tersebut.
Jaenudin menuturkan, Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jabar. "Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perwujudan Perda tersebut adalah sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
Selain itu menurut Jaenudin, kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan.
"Perda Pesantren didalamnya juga mengatur terkait ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalisasi lembaga," pungkasnya.(Adv)