SUKABUMIUPDATE.com - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meyakini pencopotan Ummi Wahyuni dari posisinya sebagai Ketua KPU Jabar tak mengganggu jalannya proses tahapan Pilkada 2024 yang saat ini masuk tahap rekapitulasi suara.
Bey mengaku belum mengetahui kapan KPU Provinsi Jabar akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
"Belum, belum dengar (info selanjutnya dan pleno). Rekapitulasi tetap berjalan, ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus," kata Bey dikutip dari suarajabar.id, Selasa (3/12/2024).
Menurut Bey, pihak Pemprov Jabar menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Jabar tersebut.
Ia juga mengaku saat ini masih menunggu informasi terkait dengan siapa yang akan menjadi pengganti Ummi.
"Ya, kita menghormati saja. Jadi, prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa," ujar Bey.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Buntut Pelanggaran Etik saat Pileg
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.
Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sumber: suarajabar.id