SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Acara yang dihadiri ratusan warga itu bertempat di Kampung Cimande, RT/RW 03/06, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, (22/11/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta seluruh elemen dalam menjaga hak-hak anak dan mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Baca Juga: Ratusan Warga Hadiri Reses Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin di Talaga Sukabumi
Baca Juga: Legislator Jabar Prihatin Kasus Asusila Libatkan Pelajar SMA di Sukabumi
Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menekankan pentingnya perlindungan anak dengan kasih sayang dan pendidikan. Menurutnya, melalui perda ini, anak-anak harus mendapatkan hak-hak mereka yang tidak hanya terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga dengan pendidikan yang layak dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jabar itu juga mengingatkan bahwa di beberapa daerah, banyak anak-anak yang dieksploitasi, bahkan dijadikan pengemis atau dikendalikan oleh sindikat mafia.
“Anak-anak harus kita lindungi dari semua hal tersebut agar mereka bisa tumbuh dengan baik dan mendapatkan masa depan yang cerah,” ujarnya.(Adv)