SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial R penyebab kecelakaan beruntun 17 kendaraan di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abas mengatakan, kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer.
Selain itu, pengemudi diduga mengendarai kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman. Jules menyebut kesimpulan ini diambil setelah penyidik melakukan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Melakukan ramp check kondisi kendaraan, pengecekan dokumen kendaraan, serta melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 13 orang saksi dan 2 orang ahli," ucap Jules dikutip dari tempo, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: 8 HP Milik Pelajar Sukabumi Raib Dicuri Saat Praktik Renang, Polisi Selidiki
Jules juga menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan itu. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 15.10 WIB saat truk trailer yang dikemudikan R datang dari arah Bandung menuju Jakarta. Pada saat melaju di jalan menikung dan menurun yang menjadi TKP diduga R kurang antisipasi.
"Selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," ucap Jules.
Akibat dari kecelakaan di Tol Cipularang tersebut, satu orang meninggal, empat orang luka berat, 25 orang luka ringan, dan 17 kendaraan rusak parah.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan izin dan kondisi truk yang dikendarai R berada dalam kondisi baik. "Kondisi sambungan saluran rem dari mobil penarik kereta gandeng dalam kondisi baik, ketebalan ban masih dalam kondisi wajar, dan dari dokumen masih dalam layak jalan," tuturnya.
Jules mengatakan, penyidik telah menetapkan R pengemudi truk trailer sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Tol Cipularang pada Kamis 14 November 2024. R diduga melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Sumber: Tempo.co