SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Yayasan Al- Falah, Kampung Caringin, Desa/Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 27 Oktober 2024. Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.
Yusuf Maulana atau akrab dipanggil Haji Aka mengatakan terdapat beberapa catatan terkait penyebarluasan Perda Pesantren. Salah satunya adalah kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam memfasilitasi kebutuhan lembaga pendidikan berbasis agama ini.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Haji Aka Minta Negara Cari Solusi untuk Masalah Gurandil di Sukabumi
"Setelah sosialisasi pasti banyak pesantren yang bertanya dan ingin difasilitasi, mulai persoalan dana operasional, pembangunan, dan lainnya," kata dia dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Haji Aka meminta Pemerintah Provinsi Jabar memikirkan bagaimana kebutuhan pesantren dapat diakomodir sesuai peraturan daerah. "Sebenarnya Perda ini luar biasa karena mempertemukan pendidikan formal dan non-formal," ujarnya menjelaskan.
Sebagai informasi, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur soal Penyelenggaraan Pesantren. Sementara terkait Haji Aka, dia maju mewakili daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat V Kota dan Kabupaten Sukabumi. (ADV)