SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi memiliki dua potensi wisata di wilayahnya, yaitu permainan porosotan tradisional yang dikenal dengan sebutan Kaulinan Sorodot Gaplok dan wisata pendidikan berbasis pertanian atau Agro Edu Wisata.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Desa Cimahi, Toni Hasanudin (40 tahun), saat menghadiri sosialisasi Perda No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. Materi sosialisasi Perda dipaparkan langsung oleh Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, di Kampung Karadenan, Desa Cimahi, Senin (28/10/2024).
"Permainan Sorodot Gaplok beberapa waktu lalu sempat ramai, tapi kemudian sepi lagi. Kendala utamanya akses infrastruktur jalan. Ada sekitar 1 km jalan yang perlu perbaikan untuk memudahkan akses pengunjung ke lokasi wisata Sorodot Gaplok," kata Toni.
"Yang kedua berlokasi di kampung Tenjolaya. Pemdes Cimahi berencana membangun rintisan wisata desa berbasis edukasi pertanian di wilayah tersebut," sambung Toni.
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Kembali Sosialisasikan Perda Desa Wisata Jabar di Sukabumi
Baca Juga: Legislator PDIP Jabar M. Jaenudin Sebarluaskan Perda Pesantren di Sukabumi
Toni berharap, dua potensi wisata tersebut bisa dikembangkan. "Semoga pak dewan Jaenudin bisa merespon usulan kami terkait insfrastruktur akses ke lokasi wisata, bisa diperjuangkan dengan cepat apa yang menjadi aspirasi kami," terang Toni.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menyampaikan apresiasinya kepada Pemdes Cimahi atas kemauannya untuk mengembangkan potensi wisata.
Jaenudin menekankan bahwa sosialisasi Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang regulasi yang mengatur pengembangan wisata desa di Jawa Barat.
"Perda ini membuka ruang bagi pemerintah desa untuk berdiskusi dan bekerjasama, baik dengan pemerintah provinsi Jawa Barat atau dengan stakeholder lainnya dalam mengembangkan (mengeksplorasi dan mengeksploitasi) potensi wisata di masing-masing desa," ujarnya
Selain itu, menurut Jaenudin, dengan Perda ini desa bisa melakukan pemberdayaan masyarakat hingga meningkatkan perekonomian masyarakat."Pengembangan objek wisata di desa diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif perekonomian masyarakat," kata politisi PDI Perjuangan asal Dapil Sukabumi itu.