SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, A. Yamin S.I.P menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Aula Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan program rutin setiap anggota Dewan Provinsi Jawa Barat agar perda yang telah dibentuk dan diundangkan diketahui oleh masyarakat.
“Saya berharap minimal masyarakat paham dulu, pada akhirnya pada saat penyampaian tidak seluruhnya soal perda, tetapi kami bahas hanya untuk memancing hasrat mereka untuk bagaimana ingin mengetahui," kata Yamin.
“Jadi mereka ketika berkegiatan harus tahu ada aturan yang memayungi ketika ingin melakukan kegiatan,” tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar A Yamin Sosialisasi Perda Desa Wisata di Gunung Endut Sukabumi
Di Desa Sukakersa, A.Yamin kembali mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui aturan teknis yang diatur dalam Perda tersebut ketika desanya ingin dijadikan Desa Wisata.
“Desa Wisata apa yang mereka inginkan, budaya mereka seperti apa. Kalau sudah pasti, persyaratan dan aturan harus ditempuh. Jangan ingin desa wisata tetapi syaratnya tidak terpenuhi, jangan tidak ada potensi dipaksakan hasilnya akan seadanya dan hilang begitu saja," tegasnya.
Menurutnya, Desa Sukakersa punya peluang untuk menjadi Desa Wisata mengingat potensi dari Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat mendukung. Namun ia mengingatkan pengembangan Desa Wisata tak hanya bisa bergantung kepada SDA saja, oleh karena itu ia menjabarkan sejumlah komponen konsep pengembangan desa wisata sebagai upaya dalam menarik wisatawan.
"Untuk menarik kedatangan wisatawan itu pertama Natural Resources (alami), kedua Attraction, Atraksi wisata budaya dan Atraksi buatan manusia itu sendiri," jelasnya.
Kemudian komponen konsep Desa Wisata lainnya, lanjut Yamin, di Desa Wisata itu harus memiliki Amenity atau Fasilitas, Ancillary atau pelayanan tambahan dan Accessibility atau Aksesibilitas.
"Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Ancillary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan," ungkapnya.
“Kalau tidak didukung (komponen) itu, ngapain juga jadi desa Wisata, jika beberapa konsep itu tidak dimiliki maka akan tereliminir dengan sendirinya, apalagi dengan konsep dadakan jelas tidak bisa," tandasnya.
Diketahui sebelum di Desa Sukakersa, Yamin pasca dilantik jadi anggota DPRD Jabar periode 2024-2029 pada 2 September 2024 lalu, telah menggelar sosialisasi Perda Desa Wisata pertamanya di Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Sabtu 19 Oktober 2024.(ADV)