SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana mengikuti rapat kerja dengan mitra Komisi IV di kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut, Selasa, 22 Oktober 2024.
Rapat ini dihadiri Dinas Perhubungan Jabar, Dinas ESDM, Dinas Binamarga dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perumahan dan Permukiman. Beragam topik dibahas, seputar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, hal lebih rinci disorot Yusuf Maulana atau Haji Aka yakni keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi, terutama di Kecamatan Waluran dan Ciemas. Hal ini secara khusus disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
Baca Juga: Rapat RAPBD Jabar 2025, Haji Aka Soroti Belum Meratanya Anggaran OPD
Aktivitas tambang rakyat di wilayah Pajampangan, salah satunya pertambangan emas, memang bukan hal baru. Sudah puluhan tahun masyarakat di selatan Kabupaten Sukabumi itu menggantungkan hidupnya dari kegiatan PETI atau istilah lainnya adalah gurandil.
"Mayoritas di dua kecamatan tersebut menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat. Tetapi permasalahannya saat ini, status kegiatan tambangnya belum dapat izin sehingga harus kucing-kucingan dengan aparat. Sementara di sisi lain, mereka mencari kehidupan dari sana," kata Haji Aka kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (23/10/2024).
"Kami mendorong status PETI atau gurandil diperjelas. Lalu meminta Dinas ESDM Jabar turun tangan memberikan solusi dan pendampingan, mulai dari status tambang rakyat yang dilegalkan hingga memberikan bantuan infrastruktur yang tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Menurut Haji Aka, ketika negara melarang kegiatan PETI, maka harus diiringi dengan solusi yang menjamin kehidupan mereka atau masyarakat yang terlibat, dapat tetap berlanjut dengan ekonomi yang baik. "Sebab saat aktivitas gurandil ditutup, para penambang menganggur," kata dia. (ADV)