SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Partai Demokrat, A Yamin menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata di Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/10/2024).
Yamin mengatakan, sosialisasi Perda Desa Wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa tersebut
“Sosialisasi Perda Desa Wisata kali ini saya ingin mengajak masyarakat di sini, untuk paling tidak, tahu dulu desa wisata itu seperti apa, nanti kita melihat desa wisata itu bisa dimulai dari potensi masing-masing daerah sehingga desa wisata wisata kedepan semakin banyak dan bisa menjadi nilai tambah secara ekonomi untuk masyarakat setempat dan desa itu sendiri,” kata Yamin.
Baca Juga: Hasil Reses A Yamin di Parakansalak Sukabumi, Bakal Ada Uji Petik
Dalam kesempatan itu, Yamin menyebut respon masyarakat dari sosialisasi ini mulai memahami dan dapat menggali potensi desanya.
“Tadi kita melihat warga desa sedang melihat mengira-ngira apa sih potensi yang ada dengan tadi saya menyampaikan beberapa contoh yang sudah saya inisiasi di kabupaten lain mudah-mudahan masyarakat bisa menggali potensinya yang ada di desa ini untuk hari ini desa wisata itu, apalagi ditambah desa wisata di Kalapanunggal sudah banyak dan cocok dikembangkan,” jelasnya.
Ia kemudian berharap, masyarakat dapat memulai menggali potensi desa mereka dan sambil berjalan dengan adanya pelatihan-pelatihan dan cara pengolahannya.
“Sebetulnya kita mulai aja dulu ya sebelum mengarah ke desa wisata ke hal yang simpel sambil berjalan dengan pengelolaan dan pelatihan nantinya bisa dilihat dari lagi potensi-potensi yang ada untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata seperti yang diharapkan. Semoga desa wisata yang ada di Gunung Endut terus berkembang dan terus melakukan kolaborasi dengan semua pihak,” tandasnya. (ADV)