SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jabar tahun anggaran 2023 berkaitan dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/10/2024).
Hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji, unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para warga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin memaparkan Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
"Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang," kata Sekretaris Komisi V DPRD Jabar tersebut.
Baca Juga: M. Jaenudin: Perda Trantibum-Linmas untuk Lindungi Kesehatan dan Lingkungan Warga Jabar
Selain itu menurut Jaenudin, kegiatan penyebarluasan Perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan.
"Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuatkannya perda tersebut," jelasnya.
Jaenudin menuturkan, Peraturan daerah no 1 tahun 2021 ini merupakan dasar dan payung hukum bagi setiap Pondok pesantren yang ada di wilayah provinsi Jabar. "Supaya ada kekuatan hukumnya, sebagai penterjemah dari UU Pesantren yang telah diketuk oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwasanya Perwujudan Perda tersebut adalah sebagai bukti nyata pemerintah hadir dan mendukung kepentingan pontren dalam hal melakukan proses-proses kemajuan, termasuk sebagai mediasi meningkatkan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
Selain menekankan pentingnya Perda Pesantren, Jaenudin juga melakukan sosialisasi terkait ajuan untuk bantuan hibah/bansos melalui aplikasi SIPD provinsi Jawa Barat. Dengan catatan, tetap memperhatikan kelengkapan administrasi pesantren sebagai bukti legalisasi Lembaga.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jabar tahun anggaran 2024-2025 ini pun ditutup dengan pertanyaan dan doa yang langsung dipimpin oleh tokoh agama sekaligus setempat. (ADV)