SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Maulana melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Kampung Ciroyom, Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/10/2024). Agenda penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat secara umum.
Yusuf Maulana atau akrab disapa Haji Aka mengungapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi lembaga keagamaan seperti pesantren untuk menyerap program pemerintah adalah proses administrasi yang rumit dan awam bagi pengurus lembaga-lembaga tersebut.
Baca Juga: Duduk di Komisi IV DPRD Jabar, Haji Aka Fokus Kawal Perbaikan Jalan di Sukabumi
"Perlu ada proses yang memberikan kemudahan dalam mengakses program pemerintah. Sebab, kesulitan ini membuat bantuan tidak sampai secara menyeluruh dan merata. Lembaga yang besar semakin besar, sedangkan yang kecil terus ketinggalan," kata dia.
Sebagai informasi, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur soal Penyelenggaraan Pesantren.
Diketahui, sebelum menjabat anggota DPRD Jabar, Haji Aka pernah menjadi anggota dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2009 sampai 2019. Sementara dalam karier politik partainya, saat ini sebagai Ketua MPD PKS Kabupaten Sukabumi.
Pada Pemilu 2024, Haji Aka maju dari PKS mewakili daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat V yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi. (ADV)