SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku pengelola jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), akhirnya mengumumkan bahwa ruas tol seksi 2 Cigombong-Cibadak resmi bertarif mulai pukul 00.00 WIB Sabtu 12 Oktober 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun instagram resmi PT TJT @transjabartol pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.
"Dengan adanya penerapan tarif ini, maka masa pengenalan dan sosialisasi yang dilakukan sejak 6 Agustus 2023 telah berakhir," kata PT TJT.
PT TJT menjelaskan, pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024.
Baca Juga: Dekat Dari Exit Tol Bocimi, 7 Rekomendasi Wisata Alam di Kadudampit Sukabumi
Dengan pemberlakuan tarif di Tol Bocimi Seksi 2 ini, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol Parungkuda menuju Cigombong dan sebaliknya akan dikenakan biaya sebesar Rp17.000.
Lalu, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp25.000. Kemudian, kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp33.500.
Berikut rincian lengkap besaran tarif tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak:
Seperti diketahui, ruas Tol Bocimi Seksi 2 baru kembali dioperasikan tanpa tarif pada Selasa 24 September setelah sebelumnya ditutup untuk penanganan permanen pasca longsor di KM 64+600 dan KM 66+200.