SUKABUMIUPDATE.com - Balai Besar POM bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Cimahi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Saat ini produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium,” kata Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung, Senin (7/10/2024).
Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan. Produk ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
"Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ikrar menjelaskan bahwa produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Baca Juga: Tarik OKKO dari Peredaran! BPOM Cek Kandungan Natrium Dehidroasetat di 2 Roti Made In Bandung
"Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling," bebernya.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.
Ia menyatakan, untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat bahan alam yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
“Laporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya aktivitas pelanggaran terhadap produksi atau peredaran obat bahan alam. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sumber : siaran pers