SUKABUMIUPDATE.com - PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku pengelola jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), mengumumkan rincian besaran tarif ruas tol seksi 2 Cigombong-Cibadak.
Informasi ini diumumkan melalui akun instagram resmi PT TJT @transjabartol pada Senin (7/10/2024) pukul 15.30 WIB.
Diketahui setelah sebelumnya dioperasionalkan secara fungsional tanpa tarif sejak Agustus 2023 lalu hingga April 2024 serta sejak 24 September, PT TJT menyebut dalam waktu dekat Tol Bocimi Seksi 2 akan diberlakukan tarif.
Baca Juga: Siap-siap! Dalam Waktu Dekat Tol Bocimi Seksi 2 Akan Diberlakukan Tarif
Kendati demikian, PT TJT masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu pemberlakuan tarif pada ruas tol sepanjang 11,90 km tersebut.
Adapun pemberlakuan tarif ini berdasarkan Kepmen PUPR No 1661/KPTS/M/2024 serta nantinya dengan sistem transaksi tertutup.
Berikut rincian besaran tarif tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak: