Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Kamis 03 Oktober 2024, 16:09 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

"Modus operandi yang dilakukan oleh mereka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: 3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19

Jules mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu di mana dalam pembuatan administrasi pengajuan tesebut dibantu oleh tersangka SR dan WB.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, lanjut Jules, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-

Lebih lanjut Jules menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Sementara barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar hingga catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

Jules menyebut ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.

Menurut Jules, pengungkapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Berikut peran tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

1. Tersangka DP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan mengajukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

2. Tersangka SR, Kabid Pelayan UPTD RSUD Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

3. Tersangka WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life03 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa untuk Orang yang Sakit Agar Segera Sembuh, Amalan Langsung dari Rasulullah SAW

Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Ilustrasi - Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:57 WIB

Bantu Perekonomian, Warga Berharap Batik Pakidulan Ciracap Sukabumi Hidup Kembali

Warga Ciracap Sukabumi menyayangkan sanggar batik pakidulan tutup. Berharap dibuka kembali.
Kondisi sanggar Batik Pakidulan di Kampung Cikaret, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:38 WIB

6 Tahun Terakhir Nol Kasus Rabies, Pj Gubernur Jabar Apresiasi Pemkab Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri peringatan hari rabies sedunia di Komplek GOR Pemuda, Cisaat, Kamis (3/10/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri peringatan hari rabies sedunia tingkat Provinsi Jabar di Cisaat Sukabumi, Kamis (3/10/2024). (Sumber Foto : Biro Adpim Jabar)
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:30 WIB

Terekam CCTV: Pesan Burger, Pria Berjaket Ojol di Sukabumi Malah Curi Tablet

Pencurian di gerai Dtop Chicken and Burger Cipelang Kota Sukabumi Jawa Barat terekam CCTV, Kamis (3/10/2024).
Pria berjaket ojol curi tablet gerai Dtop Cipelang dekat pertigaan Sukakarya (Cemerlang) Kota Sukabumi (Sumber: cctv)
Food & Travel03 Oktober 2024, 17:30 WIB

Tutut Khas Sunda Jawa Barat, Cara Makannya Unik Pakai Jarum Pentul!

Tutut Khas Sunda Jawa Barat. Selain disedot, umumnya keong sawah dimakan dengan menggunakan jarum pentul atau tusuk gigi untuk mencongkel daging tutut dari cangkangnya.
Keong Sawah biasanya dimasak menjadi Tutut Kuah Kuning. | Foto: Instagram/warungmakdowerasli
Musik03 Oktober 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Always Be A Fan Eva Grace yang Viral di Medsos

Kasus P Diddy membuat Lagu Always Be A Fan Eva Grace viral di media sosial karena dikaitkan dengan kisah asmara Justin Bieber, Selena Gomez dan Hailey Bieber.
Official Video Klip Lagu Always Be A Fan Eva Grace. Foto: YouTube/EvaGrace
Sukabumi03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Dikirim ke Lapas Bandung, Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Modus Manipulasi Dapodik

OS menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016.
OS (66 tahun) saat akan dikirim ke Lapas Bandung pada Kamis (3/10/2024). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi di PKBM Perintis, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Entertainment03 Oktober 2024, 16:30 WIB

Video Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Hollywood Viral, Bikin Netizen Terkagum

Penyanyi Agnez Mo tengah menjadi perbincangan saat potongan video dirinya membahas sisi gelap industri musik Hollywood viral di media sosial Indonesia.
Video Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Hollywood Viral, Bikin Netizen Terkagum (Sumber : Instagram/@agnezmo)
Jawa Barat03 Oktober 2024, 16:09 WIB

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Berikut peran tiga tersangka baru kasus korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)
Life03 Oktober 2024, 16:00 WIB

Misteri 7 Sumur Keramat Beji Depok dan Legenda Mbah Raden Wujud Beji

7 Sumur Keramat Beji adalah salah satu situs bersejarah dan spiritual yang terletak di kawasan Beji, Depok.
7 Sumur Keramat Beji adalah salah satu situs bersejarah dan spiritual yang terletak di kawasan Beji, Depok. (Sumber : Instagram/@infodepok_id/Google).