Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Kamis 03 Oktober 2024, 16:09 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

"Modus operandi yang dilakukan oleh mereka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: 3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19

Jules mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu di mana dalam pembuatan administrasi pengajuan tesebut dibantu oleh tersangka SR dan WB.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, lanjut Jules, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-

Lebih lanjut Jules menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Sementara barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar hingga catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

Jules menyebut ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.

Menurut Jules, pengungkapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Berikut peran tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

1. Tersangka DP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan mengajukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

2. Tersangka SR, Kabid Pelayan UPTD RSUD Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

3. Tersangka WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).