Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Kamis 03 Oktober 2024, 16:09 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

"Modus operandi yang dilakukan oleh mereka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: 3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19

Jules mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu di mana dalam pembuatan administrasi pengajuan tesebut dibantu oleh tersangka SR dan WB.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, lanjut Jules, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-

Lebih lanjut Jules menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Sementara barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar hingga catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

Jules menyebut ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.

Menurut Jules, pengungkapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Berikut peran tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

1. Tersangka DP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan mengajukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

2. Tersangka SR, Kabid Pelayan UPTD RSUD Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

3. Tersangka WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)
Sukabumi22 Februari 2025, 14:24 WIB

Saksi Ungkap Fakta Soal Tanah, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas di Cikahuripan Sukabumi

Saksi kasus adik bacok kakak hingga tewas ungkap fakta soal tanah
TKP adik bunuh kakak di Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)