Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Kamis 03 Oktober 2024, 16:09 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.

"Modus operandi yang dilakukan oleh mereka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: 3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19

Jules mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu di mana dalam pembuatan administrasi pengajuan tesebut dibantu oleh tersangka SR dan WB.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, lanjut Jules, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-

Lebih lanjut Jules menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Sementara barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar hingga catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.

Jules menyebut ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.

Menurut Jules, pengungkapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," tandasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Berikut peran tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.

1. Tersangka DP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan mengajukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

2. Tersangka SR, Kabid Pelayan UPTD RSUD Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

3. Tersangka WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi