SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.
"Modus operandi yang dilakukan oleh mereka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: 3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19
Jules mengungkapkan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid 19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu di mana dalam pembuatan administrasi pengajuan tesebut dibantu oleh tersangka SR dan WB.
"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jabar, lanjut Jules, dalam perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp5.400.550.763,-
Lebih lanjut Jules menyampaikan total ada 184 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Adapun korban dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
Sementara barang bukti yang disita terkait kasus ini yaitu DPA Dinkes TA. 2020 dan TA. 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid 19, fotocopy dokumen pengajuan nakes berupa dokumen SP2D, hasil verifikasi, SPJ atau tanda terima, rekening koran, lalu uang tunai sebesar Rp4,8 miliar hingga catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.
Jules menyebut ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.
Menurut Jules, pengungkapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," tandasnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap
Berikut peran tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
1. Tersangka DP, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan mengajukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.
2. Tersangka SR, Kabid Pelayan UPTD RSUD Palabuhanratu TA. 2020 dan Tahun 2021 berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.
3. Tersangka WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berperan membuat administrasi pengajuan dan dimasukan Nama-nama Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Pasien Covid 19 Sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021.