SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka baru kasus ini adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif nakes Covid-19 sebesar Rp5,4 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan pada 23 Juli 2024 lalu oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," ucap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap
Jules mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.
"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.
Jules menyebut para tersangka ini dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.
Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penanganan Covid-19.
"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763," kata Maruly yang merupakan mantan Kapolres Sukabumi tersebut.
Maruly menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non-nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.
"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an. Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7-15 juta," tegasnya.