3 Eks Pejabat RSUD Palabuhanratu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19

Kamis 03 Oktober 2024, 15:10 WIB
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Dok. Polda Jabar)

Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Dok. Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tiga tersangka baru kasus ini adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB. Mereka diduga menyelewengkan dana insentif nakes Covid-19 sebesar Rp5,4 miliar.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka HC yang dirilis pada bulan Desember 2023. HC yang merupakan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Palabuhanratu tersebut diketahui sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dasarnya yaitu adanya laporan polisi nomor: LPA/361/VI/2022/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 3 Juni 2022. TKP-nya yaitu di UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dan tahun 2021," ucap Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Korupsi Dana Insentif Covid Rp5,4 Miliar, PPPK RSUD Palabuhanratu Ditangkap

Jules mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan membuat data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19. Para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana insentif tersebut.

"Dan hasil pencairan dana tersebut dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Jules.

Jules menyebut para tersangka ini dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Para tersangka ini kami limpahkan ke Kejati Jabar bersama barang buktinya," tuturnya.

Baca Juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penanganan Covid-19.

"Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763," kata Maruly yang merupakan mantan Kapolres Sukabumi tersebut.

Maruly menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non-nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

"Untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes covid yang dimasukkan sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an. Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan hak daripada tenaga covid pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara 7-15 juta," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life03 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa untuk Orang yang Sakit Agar Segera Sembuh, Amalan Langsung dari Rasulullah SAW

Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Ilustrasi - Dalam Islam, doa memiliki peran penting dalam proses penyembuhan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:57 WIB

Bantu Perekonomian, Warga Berharap Batik Pakidulan Ciracap Sukabumi Hidup Kembali

Warga Ciracap Sukabumi menyayangkan sanggar batik pakidulan tutup. Berharap dibuka kembali.
Kondisi sanggar Batik Pakidulan di Kampung Cikaret, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ragil Gilang
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:38 WIB

6 Tahun Terakhir Nol Kasus Rabies, Pj Gubernur Jabar Apresiasi Pemkab Sukabumi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami hadiri peringatan hari rabies sedunia di Komplek GOR Pemuda, Cisaat, Kamis (3/10/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri peringatan hari rabies sedunia tingkat Provinsi Jabar di Cisaat Sukabumi, Kamis (3/10/2024). (Sumber Foto : Biro Adpim Jabar)
Sukabumi03 Oktober 2024, 17:30 WIB

Terekam CCTV: Pesan Burger, Pria Berjaket Ojol di Sukabumi Malah Curi Tablet

Pencurian di gerai Dtop Chicken and Burger Cipelang Kota Sukabumi Jawa Barat terekam CCTV, Kamis (3/10/2024).
Pria berjaket ojol curi tablet gerai Dtop Cipelang dekat pertigaan Sukakarya (Cemerlang) Kota Sukabumi (Sumber: cctv)
Food & Travel03 Oktober 2024, 17:30 WIB

Tutut Khas Sunda Jawa Barat, Cara Makannya Unik Pakai Jarum Pentul!

Tutut Khas Sunda Jawa Barat. Selain disedot, umumnya keong sawah dimakan dengan menggunakan jarum pentul atau tusuk gigi untuk mencongkel daging tutut dari cangkangnya.
Keong Sawah biasanya dimasak menjadi Tutut Kuah Kuning. | Foto: Instagram/warungmakdowerasli
Musik03 Oktober 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Always Be A Fan Eva Grace yang Viral di Medsos

Kasus P Diddy membuat Lagu Always Be A Fan Eva Grace viral di media sosial karena dikaitkan dengan kisah asmara Justin Bieber, Selena Gomez dan Hailey Bieber.
Official Video Klip Lagu Always Be A Fan Eva Grace. Foto: YouTube/EvaGrace
Sukabumi03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Dikirim ke Lapas Bandung, Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Modus Manipulasi Dapodik

OS menjabat Kepala PKBM Perintis sejak 2016.
OS (66 tahun) saat akan dikirim ke Lapas Bandung pada Kamis (3/10/2024). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi di PKBM Perintis, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Entertainment03 Oktober 2024, 16:30 WIB

Video Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Hollywood Viral, Bikin Netizen Terkagum

Penyanyi Agnez Mo tengah menjadi perbincangan saat potongan video dirinya membahas sisi gelap industri musik Hollywood viral di media sosial Indonesia.
Video Agnez Mo Bongkar Sisi Gelap Hollywood Viral, Bikin Netizen Terkagum (Sumber : Instagram/@agnezmo)
Jawa Barat03 Oktober 2024, 16:09 WIB

Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu

Berikut peran tiga tersangka baru kasus korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi.
Konferensi Pers Polda Jabar terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : Humas Polda Jabar)
Life03 Oktober 2024, 16:00 WIB

Misteri 7 Sumur Keramat Beji Depok dan Legenda Mbah Raden Wujud Beji

7 Sumur Keramat Beji adalah salah satu situs bersejarah dan spiritual yang terletak di kawasan Beji, Depok.
7 Sumur Keramat Beji adalah salah satu situs bersejarah dan spiritual yang terletak di kawasan Beji, Depok. (Sumber : Instagram/@infodepok_id/Google).