SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sebanyak 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik. Upacara pelantikan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
152 anggota DPD terpilih merupakan perwakilan dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat mendapat alokasi empat kursi DPD RI.
Pada Pemilu 2024, yang berhasil terpilih mewakil Jawa Barat sebagaimana data dari KPU Jabar, yaitu Alfiansyah Komeng (5.399.699 suara), Aanya Rina Casmayanti (1.976.561 suara), Jihan Fahira (1.823.907 suara), dan Agita Nurfianti (1.168.837 suara).
Sidang paripurna pelantikan anggota DPD 2019-2024 dipimpin oleh pimpinan sementara, Ismeth Abdullah (anggota DPD tertua) dan Larasati Moriska (anggota DPD termuda).
Sekjen DPD Rahman Hadi membacakan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan DPD 2024-2029. Selanjutnya, 152 anggota DPD mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPD dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Berikut ini sumpah/janji anggota DPD masa bakti 2019-2024:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah itu, anggota DPD menandatangani berita acara sumpah/janji, dilakukan secara simbolis oleh 4 anggota DPD. Kemudian mereka menandatangani berita acara sumpah/janji anggota DPD. Selanjutnya, pimpinan sementara DPD menutup sidang paripurna.
Baca Juga: 580 Anggota DPR RI 2024-2029 Dilantik, Daftar 6 Orang yang Mewakili Sukabumi
Fungsi DPD RI
Para senator ini akan melaksanakan fungsi berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1. pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
2. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
3. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
4. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.